Rekonstruksi

Kasus Kematian Pelajar Endar Permana, Polres Mukomuko Rekonstruksi Kejadian di Tiga Lokasi

261014092908-kasus.jpg

@tingkap/Japri

Pelaku sedang menjalani rekonstruksi di 3 TKP memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Polres Mukomuko menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 16 tahun, Endar Permana.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik.

Rekonstruksi berlangsung pada Senin (12/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan mengambil lokasi di tiga wilayah, yakni Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang; Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko; serta Desa Pasar Sebelah, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Dalam pelaksanaannya, Polres Mukomuko turut melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko guna mendukung kelengkapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka dengan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

"Benar, hari ini kami melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar. Tujuannya untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka dengan fakta yang kami temukan di lapangan," ujar Panji.

Menurutnya, rekonstruksi di sejumlah lokasi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Polres Mukomuko menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, cermat, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik terus mengumpulkan serta mencocokkan keterangan dan alat bukti guna memastikan setiap fakta dalam perkara dapat terungkap secara menyeluruh.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

"Kami pastikan kasus ini akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan percayakan proses hukumnya kepada kami, serta tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya," tutup Panji.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat membantu memperjelas fakta-fakta dalam perkara kematian Endar Permana sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Japri
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 114
©2026 tingkap.co

Komentar