Dana Pokir Tertahan
Riyan Permana Putra: Penundaan Realisasi Dana Pokir Adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa

Foto: Istimewa
Praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengomentari terkait dana Pokir DPRD Agam yang masih tertahan.
LUBUK BASUNG, TINGKAP.CO - Janji politik DPRD Kabupaten Agam saat kampanye dihadapan warga dapat merubah perekonomian dengan meningkatkan sarana prasarana penghubung demi kelancaran dimasing masing nagari di wilayah Kabupaten Agam.
Dan, dilanjutkan janji politik dimasa reses dalam kegiatan menjemput aspirasi masyarakat ke masing masing Dapil di Nagari.
Namun niat baik anggota DPRD Kabupaten Agam yang akan memanfaatkan dana Pokirnya belum terwujud hingga saat ini. Masyarakat hanya bisa menanti dan menunggu janji politik yang disampaikan kepada konstituennya.
Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Konfirmasi dengan Sekda Kabupaten Agam, Busti sebagai perpanjangan tangan Bupati tidak merespon pesan WhatsApp TINGKAP.CO yang disampaikan Selasa (12/08/2025).
Praktisi hukum, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengomentari terkait dana Pokir DPRD Agam yang masih tertahan. Kepada TINGKAP.CO Riyan mengatakan keterlambatan bukan sekedar masalah administrasi, melainkan berpotensi melanggar hukum.
"Pokir merupakan amanat rakyat yang sudah dituangkan dalam APBD. Jika tertahan tanpa alasan, ini indikasi pelanggaran asas pemerintahan yang tidak baik," papar Ryan, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 sudah jelas mengatur, hasil reses DPRD yang masuk RKPD wajib dijalankan. "Bahkan, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 49 P/HUM/2013 pernah menegaskan penundaan realisasi anggaran yang telah sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa," urainya.
Riyan menyebutkan sejumlah jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat untuk mengawal dana mulai dari melapor ke Ombudsman, meminta informasi ke Komisi Informasi Provinsi, menggugat ke PTUN. "Bahkan bisa melapor ke aparat penegak hukum, hingga mengajukan audit ke Inspektorat Daerah," Urai Ryan dengan lugas.
"Dana Pokir menyangkut pembangunan di dapil masing-masing. Keterlambatan tanpa alasan hanya akan menggerus kepercayaan rakyat kepada pemerintah daerah," pesan Ryan mengingatkan.
Sementara dana Pokir DPRD akan dimanfaatkan untuk sektor Jasa Usaha Tani, Jalan Pemumkinan, Perumahan Rakyat dengan alokasi dana 600 juta, dan diperkirakan total anggaran Pokir DPRD Tahun 2024 yang diduga. tertahan 11 Milyar,"
ulas sumber yang layak dipercaya.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea Reformita
Pengunjung: 2.164
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Pemko Bukittinggi Jelaskan Pengamanan Aset Lahan Di Area RSUD Gulai Bancah
- BPRS Jam Gadang Bukittinggi Peroleh BUMN Award, Ibnu Asis Berikan Apresiasi
- KDS: Warga Kabupaten Bandung Dapat Bantuan dari Pusat 1.200 Perbaikan Rutilahu
- Polemik Sukomanunggal Memanas, Sorotan Penertiban Berujung Mediasi Kondusif
- Tim Bapenda Maros Bahas Optimalisasi Penagihan PBB di Moncongloe
- Penataan Kawasan Gedung Sate Perkuat Simbol Pusat Pemerintahan Jawa Barat
- LKPJ 2025: Fraksi DPRD Tanjabbar Bahas Infrastruktur dan Kesejahteraan
- LKPJ Bupati Tanjab Barat 2025 Resmi Diterima, DPRD Mulai Proses Pembahasan
- Wujudkan Legalitas Lahan, Bupati Anwar Sadat Salurkan 71 Sertifikat ke Warga Teluk Nilau
- Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 149 Kasus Narkoba dengan Membekuk 206 Pelaku
