Dugaan Penipuan

Diduga Jadi Korban Penipuan Kerja Sama Agen Elpiji, Bendahara IWO-I Indramayu Lapor Jalur Hukum

251219045739-didug.jpg

Foto: Istimewa/IWO-I

Ketika jalan mediasi buntu, bendahara DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Indramayu, H. Ambyah, akhirnya resmi menempuh langkah hukum karena merasa dirugikan kolega bisnis elpiji.

INDRAMAYU, TINGKAP.CO - Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama agen pangkalan gas elpiji, Bendahara DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Indramayu, H. Ambyah, resmi menempuh langkah hukum. Dugaan tersebut menyeret nama seorang oknum dosen sebuah universitas swasta di Indramayu.

Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, pada Senin (15/12/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi dinyatakan menemui jalan buntu karena kedua belah pihak tidak mencapai titik temu.

Pasca gagalnya musyawarah tersebut, H. Ambyah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Bakti untuk meminta pendampingan hukum. Ia diterima langsung oleh kuasa hukum H. Safrudin, S.H., MTJ, CPM, guna membahas langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Secara kronologis H. Ambyah menjelaskan, permasalahan bermula dari tawaran kerja sama agen gas elpiji yang disampaikan sejak tahun 2018. Namun hingga bertahun-tahun berselang, kerja sama yang dijanjikan tak kunjung terealisasi meski sejumlah dana telah disetorkan.

"Saya sudah menunggu terlalu lama, tetapi tidak ada kejelasan maupun realisasi. Janji hanya diulang-ulang," ujarnya.

Ia mengaku kecewa lantaran penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Sementara itu, kuasa hukum H. Ambyah, H. Safrudin, menilai kasus tersebut mengandung unsur pidana. Ia menyebut kerugian kliennya mencapai sekitar Rp.304 juta dan berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

"Janji kerja sama yang tidak pernah diwujudkan serta penguasaan dana klien menjadi dasar kuat dugaan tindak pidana. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan ke Polres Indramayu," tegasnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan jurnalis. Ketua DPD IWO-I Indramayu, Atim Sawano, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh bendahara organisasinya tersebut.

"Kami prihatin atas kejadian ini dan mendukung penuh proses hukum agar berjalan transparan dan adil. IWO-I Indramayu akan terus mengawal kasus ini," katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor berinisial SA belum memberikan keterangan. Pihak universitas swasta tempat SA bekerja juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya.

"H. Ambyah berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan. Saya hanya berharap persoalan ini terang dan hak saya bisa dikembalikan," pungkasnya.

Pewarta: Ade Nur
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 58
©2025 tingkap.co

Komentar