Sidang Narkoba

Hakim PN Bukittinggi Perintahkan JPU Hadirkan Penyidik, Kuasa Hukum Ragukan Proses Penyidikan

260106172625-hakim.jpg

Foto: Istimewa

Kuasa Hukum "RA" ragukan proses penyidikan, hakim perintahkan JPU hadirkan penyidik di Persidangan Rabu Depan.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Sidang perkara Pidana nomor 169/ Pid,/ 2025/ PN Bukittinggi, dengan Ketua Majelis Hakim Andri Hendrawan, SH, MH perintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Syahreni, agar penyidik dihadirkan pada sidang berikutnya Rabu (14/01/2025), untuk keterangan atas tersangka "RA ".

Majlis hakim yang didampingi dua anggotanya Rudy Cahyadi,.SH dan Kembang Ramadhani Kurnia Abidin, SH, MH, yang menyidangkan "RA" dengan menghadirkan saksi Arifin sebagai RT di Kelurahan Sarojo,
diduga cacat dalam proses penyidikan perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Sidang lanjutan Senin, 5 /01 - 2026, saksi Arifin secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, meskipun namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Arifin mengungkapka ia hanya diminta membaca dan menandatangani BAP, tanpa pernah menjalani proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa. Saya hanya membaca dan menandatangani," tegas Arifin di persidangan.

Dalam BAP disebutkan Arifin hadir dan diperiksa di Polresta Bukittinggi pada 6 November 2025. Fakta di persidangan dinilai bertolak belakang dengan isi dokumen penyidikan.

Kuasa hukum terdakwa, Armen Bakar, SH, dan Riyan Permana Putra, SH, MH yang turut mendampingi kliennya "RA" menegaskan pengakuan saksi Arifin merupakan fakta penting yang patut menjadi perhatian serius majelis hakim.

"Apa yang disampaikan saksi di persidangan jelas bertentangan dengan isi BAP. Ini menimbulkan keraguan serius terhadap proses penyidikan," protes Armen Bakar.

Pernyataan senada juga disampaikan Riyan Permana Putra yang menilai BAP yang dibuat tanpa pemeriksaan nyata terhadap saksi berpotensi melanggar prinsip due process of law dan dapat berdampak pada keabsahan alat bukti di persidangan," jelas Ryan.

"Jika saksi menyatakan tidak pernah diperiksa, sementara BAP menyebut sebaliknya, maka keabsahan BAP tersebut patut dipertanyakan secara hukum," ujar Riyan.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan, termasuk mencermati keterangan penyidik yang dipanggil majelis hakim, guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RA diamankan polisi diduga mengkonsumsi narkoba pada 18 Juli 2025, di Pondok Ngarai.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 2.491
©2026 tingkap.co

Komentar