Tanam 1.000 Pohon, Kapolda Banten Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal

261023144659-tanam.jpg

Dok. Polda Banten

SERANG, TINGKAP.CO - Polda Banten menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan melalui program Green Policing dengan menanam 1.000 pohon dari berbagai jenis.

Selain mendorong penghijauan, Polda Banten juga menegaskan komitmennya menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan penanaman pohon tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendukung pelestarian alam sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih hijau, asri, dan sehat bagi masyarakat.

Sebanyak 1.000 pohon yang ditanam terdiri atas berbagai jenis, di antaranya mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten, Jumat (23/10/2026), dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, serta sejumlah pejabat utama Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, program Green Policing merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan.

Menurutnya, tugas kepolisian tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga alam dan mendukung upaya penghijauan.

"Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan," ujar Hendra.

Ia menegaskan, program Green Policing akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, termasuk oleh generasi mendatang.

"Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang," katanya.
 
Selain menggalakkan penghijauan, Kapolda Banten juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hendra menjelaskan, kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi persyaratan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan, aktivitas tersebut dapat ditertibkan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur," tegasnya.

Melalui program Green Policing dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, Polda Banten berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Pewarta: Sofyandri Triyadi R
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 2
©2026 tingkap.co

TAGS:

Komentar