Transportasi
Ramlan: Bajai Tidak Dapat Beroperasi Sebelum Adanya Regulasi Yang Jelas

Dok. Diskominfo Bukittinggi
Pertemuan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forkopimda terkait regulasi pengoperasian kendaraan umum Bajai.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota Bukittinggi tidak mau gegabah dalam suatu aturan yang "tidak jelas", maka pentingnya regulasi yang jelas sehingga tidak menciptakan polemik di tengah masyarakat .
Rencana pengoperasian angkutan roda tiga (Bajaj) di Kota Bukittinggi sementara belum dapat direalisasikan.
Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan operasional Bajaj belum diizinkan karena belum memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah yang berlaku.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan transportasi darat.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tegaskan dalam rapat disebuah Caffe, Belakang Balok, Bukittinggi, Kamis 25 Juni 2026.
Perda Nomor 11 Tahun 2021, menjelaskan jenis angkutan darat yang diatur hanya meliputi Bendi, kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat. Tidak ada pengaturan mengenai angkutan roda tiga atau Bajaj.
"Bersama Forkopimda kami belum dapat mengizinkan operasional bajaj di Kota Bukittinggi," tegas Ramlan mengingatkan berulang kali.
Menurutnya, kebijakan transportasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan angkutan umum di Kota Bukittinggi.
Beberapa pekan terakhir, masyarakat Kota Bukittinggi sempat dihebohkan munculnya sejumlah unit Bajaj terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan dalam kota.
Kehadiran moda transportasi roda tiga tersebut memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari yang mendukung sebagai alternatif transportasi wisata hingga yang mempertanyakan legalitas operasionalnya.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi, tetap tegas Bajaj belum dapat beroperasi secara resmi sebelum terdapat regulasi yang mengatur keberadaannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 145
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Andra Soni Dukung Target Kredit Rp400 Triliun, UMKM Banten Didorong Lebih Produktif
- DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda 2027, Atur Pilkades hingga Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
- Kemarau Mengancam Pasokan Air, Bupati Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih untuk Warga
- Surau Balenggek di Tanah Datar Terancam Roboh, Jejak Sejarah Taufik Kiemas dan Puan Maharani Menanti Perhatian
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
