Pajak Daerah
Bapenda Kota Bandung Kejar Target Pajak Reklame Rp45 Miliar

Foto: Istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menyatakan pihaknya sedang mengejar target pajak reklame sebesar Rp.45 miliar di tahun 2026.
BANDUNG, TINGKAP.CO - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menyatakan pihaknya sedang mengejar target pajak reklame sebesar Rp.45 miliar di tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, realisasi pajak reklame sudah mencapai Rp20 miliar.
Gun Gun menjelaskan, saat ini Bapenda masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dari Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sebetulnya kami di Bapenda adalah di hilir, kita bisa pungut. Mudah-mudahan ketika ada Perwal-nya ada kejelasan, mana saja yang sesuai regulasi betul-betul bisa melaksanakan penyelenggaraan reklame," kata Gun Gun, Senin (06/07/2026).
Ia menambahkan, untuk permohonan baru dan perpanjangan izin reklame saat ini masuk dulu ke DPMPTSP untuk diverifikasi. Jika lokasi tidak sesuai Perda baru, pelaku usaha diminta mencari alternatif titik lain. Untuk menggenjot pendapatan, Bapenda juga tengah menyusun regulasi terkait media baru seperti videotron dan mobil iklan keliling.
"Nanti di Perwal, penayangannya berdasarkan teks per item. Kalau dulu gamblang, tapi di videotron ada iklan mobil, motor, permen. Nah itu nanti kena per item. Itu juga jadi kontribusi target realisasi di Bapenda," ujarnya.
Selain reklame, Gun Gun menyebut adanya banyak event di akhir pekan berdampak signifikan terhadap PAD. Sektor yang paling terdampak adalah rumah makan.
"Dengan adanya event itu makan pasti, nginep iya, parkir pasti. Yang paling signifikan terdampak positif adalah rumah makan. Realisasi rumah makan 2024 ke 2025 naik kurang lebih 40 miliar. Sekarang kemungkinan bisa naik lagi," jelasnya.
Gun Gun optimis target Pajak Restoran 2026 sebesar Rp398 miliar bisa terlampaui dan mencapai lebih dari Rp433 miliar melihat tren 6 bulan pertama tahun ini. Soal reklame liar, Gun Gun menyebut itu kewenangan Satpol PP dan DPMPTSP. Bapenda hanya dilibatkan saat ada pembongkaran.
Pewarta: Imas Masriyah
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 55
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Surau Balenggek di Tanah Datar Terancam Roboh, Jejak Sejarah Taufik Kiemas dan Puan Maharani Menanti Perhatian
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
