Rapat Paripurna

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda 2027, Atur Pilkades hingga Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

261023160203-dprd-.jpg

Dok. DPRD Langkat

Penetapan 13 Ranperda dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.

LANGKAT, TINGKAP.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Sejumlah rancangan regulasi tersebut menyangkut berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari pemilihan kepala desa (Pilkades), tata kelola pemerintahan desa, hingga perlindungan tenaga kerja lokal.

Dari total 13 Ranperda yang ditetapkan, tujuh merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Langkat, sedangkan enam lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.

Dalam rapat tersebut, Sribana menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda dalam Propemperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Adapun 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2027 meliputi:

  1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat.
  2. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Ranperda tentang Perangkat Desa.
  4. Ranperda tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 20272045.
  7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
  8. Ranperda tentang Tata Kelola Usaha Pengepulan, Penampungan, dan Perdagangan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
  9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Langkat.
  10. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Langkat.
  11. Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Langkat.
  12. Ranperda tentang Pengembangan dan Pembinaan Olahraga di Desa.
  13. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Berbagai rancangan regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, perpajakan daerah, pariwisata, perlindungan lahan pertanian, perdagangan kelapa sawit, perizinan usaha, hingga ketenagakerjaan dan penanggulangan kebakaran.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Langkat juga memaparkan latar belakang penyusunan, sasaran yang ingin dicapai, serta ruang lingkup pengaturan dari masing-masing Ranperda yang diusulkan.
 
Setelah Propemperda 2027 ditetapkan, Sribana meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat segera menyiapkan naskah akademik serta draf Ranperda sebagai bahan pembahasan pada tahapan berikutnya.

Menurutnya, persiapan tersebut penting agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan terencana dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Langkat.

Penetapan 13 Ranperda tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi daerah untuk 2027. Selanjutnya, setiap rancangan akan melalui proses pembahasan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 129
©2026 tingkap.co

Komentar