Anti Korupsi
Anggaran Terbatas, Inspektorat Kabupaten Garut Belum Maksimal Sosialisasikan Anti Korupsi

Foto: Istimewa
Keterbatasan anggaran membuat target sosialisasi dilapangan belum maksimal.
GARUT, TINGKAP.CO - Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan, 421 desa, serta 21 kelurahan ditambah sektor pendidikan dan sektor kesehatan yang begitu banyak. Inspektorat hanya mampu melaksanakan sosialisasi dengan prosentase target yang minimal setiap tahunnya, karena keterbatasan anggaran. Sementara kasus di Garut begitu komplek yang perlu pembinaan secara kontinyu.
Tahun ini contohnya, dengan adanya beberapa kepala desa yang masuk penjara akibat korupsi dana desa dan juga beberapa kecamatan yang harus mengembalikan keuangan negara ada temuan hasil audit temuan BPK RI.
Alih Yana, Auditor madia di Irban Investigasi kepada TINGKAP.CO, Rabu (23/07/2025) memaparkan, kami dari Inspektorat melaksanakan sosialisasi penanganan antisipasi tindak pidana korupsi dan mengurangi upaya terjadinya Gratifikasi.
Kegiatan ini, kata Alih, salah satu mandatori dari KPK yang setiap tahun dilakukan sosialisasi apa itu korupsi termasuk bagian-bagian dari korupsi yang salah satunya Gratifikasi.
"Setiap tahun kami melakukan keliling dari mulai lingkup pemerintahan Desa diwilayah Malangbong dan hari ini khusus di wilayah pendidikan di Kecamatan Samarang dan selanjutnya di Dinas kesehatan. Setiap tahun kami melakukan di berbagai wilayah kecamatan juga wilayah lingkup lingkup yang berbeda," ujarnya.
Dilanjutkannya, keinginan sosialisasi ini dilakukan terus menerus sehingga seluruh wilayah juga lingkup kedinasan tercapai, namun dikarenakan anggaran yang terbatas jadi hanya dilakukan pertahun itu hanya perwilayah kecamatan tapi lingkupnya berbeda.
"Tugas ini dimandatori oleh KPK ke Inspektorat melalui Irban Investigasi dan pengaduan dan diselenggarakan dengan pagu anggaran yang ada jadi setiap tahun hanya belum bisa maksimal contoh sektor pendidikan wilayah mana, sektor pemerintahan desa wilayah mana sektor kesehatan juga wilayah mana, dan untuk hari Rabu ini sosialisasi anti korupsi," paparnya.
Menyikapi hal hal yang masih dilematis seperti contoh di lingkup pendidikan yang kerap menjadi praduga terjadinya pungli yang setelah dilaksankan penerimaan murid baru semua sekolah melakukan penjualan Atribut sekolah, kaos olahraga juga pakaian Batik yang tidak bisa dibeli oleh masyarakat di toko-toko umum secara bebas, Alih memaparkan bahwa berdasarkan peringatan dari menteri bahwa sekolah juga komite tidak boleh mengadakan pengadaan baju seragam dan buku karena sekolah tugasnya melakukan pendidikan bukan tempat dagang.
"Menyikapi kebijakan dibawah dengan harus adanya keserasian dalam seragam tetap saja komite dan sekolah tidak boleh melakukan penjualan," tandasnya.
Pewarta: Hartono
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 151
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Surau Balenggek di Tanah Datar Terancam Roboh, Jejak Sejarah Taufik Kiemas dan Puan Maharani Menanti Perhatian
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
