KADIN Garut
Ketua KADIN Garut, H Rajab Prilyadi Jelaskan Tentang Bantahan MUKAB VIII di Pendopo.

@tingkap/Agus Sopian
Mukab VIII KADIN Garut memilih Agus Ridwan sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut periode 2025-2030.
GARUT, TINGKAP.CO - Diketahui pada Jumat tanggal (09/01/2026) Kamar Dagangan dan Industri (KADIN) telah diadakan acara MUKAB VIII, yang bertempat di Gedung Pendopo, Garut. Namun, Ketua KADIN Kabupaten Garut, H. Rajab Prilyadi membantah dengan alasan "Tidak Ada Rekonsiliasi". Apa Dasar Mereka Mengadakan MUKAB ?
Demikian bantahan tersebut diungkapkan H. Rajab Prilyadi selaku ketua KADIN Kabupaten Garut kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor KADIN, Jalan Beratayudha, Garut, Selasa (13/01/2026). Dimana forum organisasi pengusaha ini menggelar Mukab dan memilih Agus Ridwan sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut periode 2025-2030.
Padahal MUKAB VIII KADIN Garut sudah digelar sebelumnya pada Rabu (25/07/2025) lalu, yang melaksanakan hasil pemilihan secara aklamasi dan menetapkan, Ir. H. Rajab Prilyadi sebagai Ketua KADIN Garut periode berikutnya.
Oleh karenanya, lanjut Ia mengaku bahwa, tidak merasa terganggu dengan pelaksanaan MUKAB yang menetapkan Agus Ridwan sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut. Namun kita berharap, publik jangan dibuat bingung dengan adanya MUKAB tersebut!
"Maka, kata ia, saya mengundang teman-teman media ini supaya ada keseimbangan berita atau informasi kepada masyarakat Garut," tandasnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus disikapi, pihaknya membantah bahwa pernyataan MUKAB KADIN versi mereka itu adalah adanya hasil rekonsiliasi. Ia menegaskan bahwa, hal tersebut tidak pernah terjadi, sementara pihaknya sudah secara sah melaksanakan MUKAB VIII pada 25 Juni 2025 lalu atas perintah Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
"Tidak ada rekonsiliasi apapun. Apa dasar mereka mengadakan Mukab, dan kenapa anggota Kadin tidak ada yang diundang. Kalau tujuannya rekonsilasi harusnya semua diundang tentunya untuk rempug biar kompak, dan itu tidak pernah dilakukan," ungkapnya.
"Sementara kami secara sah telah melaksanakan MUKAB VIII atas perintah dari Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, melalui caretaker Agung Suryaman. Dalam surat perpanjangan caretaker yang kedua, diterangkan dan dijelaskan untuk konsolidasi organisasi ke Ketua Kadin kabupaten/kota yang habis masa berlakunya," paparnya.
Pada waktu, MUKAB tidak dilakukan dari jauh hari sebelumnya karena belum perintah dari Ketua Umum. Tapi setelah ada perintah, pihaknya langsung melakukan MUKAB yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut yang kemudian dilakukan pelantikan.
"Setelah pelantikan, Ketua Umum Anindya menyampaikan ucapan selamat atas MUKAB VIII dan terpilihnya H. Rajab Prilyadi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut," ujarnya.
Bukti keabsahan dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut adalah, keluarnya undangan dari panitia Muprov KADIN Jawa Barat yang ditujukan kepada dirinya.
"Itu sebagai bukti bahwa Kadin yang saya pimpin diakui oleh KADIN Indonesia, dibuktikan dengan undangan untuk menghadiri Muprov KADIN Jawa Barat, sebagai wakil dari Kadin Kabupaten Garut. Tidak mungkin ada dua Kadin," jelasnya.
Rajab menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menyatakan Mukab versi Agus Joy itu legal atau tidak legal. Dirinya akan menghormati dan menghargai harga diri orang lain. Karena, kata dia, kalau menurut AD/ART dan undang-undang bisa multitafsir, siapa pun bisa menterjemahkan.
"Tapi posisi sekarang, Kadin Provinsi Jawa Barat khususnya, umumnya Kadin Indonesia, sedang melakukan gugatan oleh kami dan Kadin Indramayu. Yang digugat adalah keabsahan melakukan Muprov, karena ada dua Muprov yang digelar yakni di Bandung dan di Bogor, kan saya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut jadi bingung. Maka dari itu, biarkan hakim di Pengadilan Jakarta Selatan yang memutuskan, mana Kadin yang legal dan mana yang tidak legal," ungkapnya.
Disela itu juga, Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang telah memberikan ruang perhatian, berusaha agar jangan sampai terjadi dualisme Kadin di Garut. Dirinya mengaku dipanggil dan Bupati Syakur mempertanyakan kronologi sehingga terjadi ada dua versi Kadin Kabupaten Garut.
"Pernyataan saya hanya satu bahwa ini sudah terjadi, tapi saya mohon untuk tidak saling menjatuhkan harga diri. Jalan tengahnya adalah, saya meminta supaya MHKAB Kadin diundur sambil menunggu keputusan sidang pengadilan di Jakarta Selatan, tidak usah memperpanjang dengan kasasi, banding dan sebagainya. Begitu diputuskan dalam sidang di Jakarta Selatan, siapapun pemenang, saya patuh tidak akan protes lagi," janjinya.
Namun yang terjadi, lanjut H. Rajab, saran dan masukan dari Bupati Garut rupanya tidak digubris. Tanpa mengindahkan usulan orang nomor satu di Kabupaten Garut, imbuhnya, mereka tetap melaksanakan MUKAB dengan versinya Agus Ridwan yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut.
Rajab menegaskan, hingga saat ini, Kadin Kabupaten Garut tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan rutinitasnya tanpa terusik dengan adanya MUKAB yang dilakukan pihak lain. Menurut dia, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan Kadin, harus dibina dengan baik. Sebab, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri tanpa kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat di daerah.
'"Program kami tetap berjalan, dunia usaha di Garut siap mendukung program yang digagas pemerintah. Salah satu fokus yang dibuat Kadin yaitu bagaimana dunia usaha dalam mengentaskan kemiskinan. Hal ini juga sesuai dengan arahan bapak Presiden Prabowo kepada pengurus Kadin, beliau berharap pemerintah dan Kadin dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dengan kepastian hukum yang baik," pungkasnya.
Pewarta: Agus Sopian
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 144
©2026 tingkap.co
