Curanmor
Polda Banten Bongkar 3 Kelompok Kasus Curanmor, 7 Tersangka Ditangkap dan 27 Kendaraan Diamankan

Dok. Polda Banten
Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026) itu, polisi mengamankan tujuh tersangka dan mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti.
SERANG, TINGKAP.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap tiga kelompok perkara dugaan tindak pidana terkait kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026) itu, polisi mengamankan tujuh tersangka dan mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38). Mereka diduga terlibat dalam tiga kelompok perkara, yakni penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian kendaraan roda empat jenis pikap losbak, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, memeriksa saksi, serta menelusuri keterkaitan kendaraan yang diamankan dengan masing-masing perkara.
Dari tiga kelompok perkara tersebut, penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka, mulai dari meminjam kendaraan dengan alasan tertentu hingga mengambil sepeda motor yang terparkir di rumah korban.
1. Modus Berkenalan Lewat Aplikasi, Motor Korban Diduga Dibawa Kabur
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan empat tersangka, yakni HD, MT, MR, dan AM. HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku, sedangkan MR dan AM diduga menerima atau menampung kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diduga menggunakan aplikasi kencan OMI untuk berkenalan dengan calon korban. Setelah berkomunikasi, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.
Saat bertemu, tersangka diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.
Dari empat laporan yang ditangani, polisi mencatat kejadian sebagai berikut:
17 Mei 2026: Sepeda motor milik Nurjanah dilaporkan hilang di kawasan Urugan Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kerugian diperkirakan Rp15 juta.
12 Juni 2026: Honda Beat hitam milik Yola Astriyani dilaporkan hilang di Jalan Cengkeh, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon. Kerugian diperkirakan Rp12 juta.
16 Juli 2026: Honda Vario hitam milik Melda Ade Ariyani dilaporkan hilang di depan Alfamart Kramatwatu. Kerugian diperkirakan Rp20 juta.
9 Oktober 2026: Honda Beat Street putih milik Ai Nuraeni dilaporkan hilang di kawasan Jembatan Pelangi Banten Lama, Kecamatan Kasemen. Kerugian diperkirakan Rp15 juta.
Berdasarkan keempat laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp62 juta.
HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada hari yang sama, MT ditangkap di tempat kerjanya di kawasan PIK 1 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Adapun penerapan pasal terhadap MR dan AM perlu merujuk pada ketentuan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
2. Pikap Losbak Senilai Rp60 Juta Diduga Dicuri, Tiga Kendaraan Diamankan
Dalam perkara kedua, penyidik mengamankan RL (45), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis pikap losbak.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Korban bernama Hayani melaporkan kehilangan satu unit Suzuki Futura ST 150 jenis pikap tahun 2014. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara berdasarkan keterangan seseorang berinisial DP yang sebelumnya telah diamankan. Penelusuran mengarah ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
RL akhirnya diamankan saat sedang beristirahat di sebuah pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda. Ketiganya terdiri atas kendaraan dengan besi berwarna biru, kendaraan dengan besi berwarna kuning, serta kendaraan tanpa besi.
Berdasarkan data penyidikan, nomor rangka dan nomor mesin ketiga kendaraan tersebut dilaporkan telah dihapus atau tidak dapat terbaca.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.
RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Penerapan ketentuan pasal dan ancaman pidananya mengacu pada hasil penyidikan serta unsur perbuatan yang disangkakan.
3. Dua Motor di Lebak Diduga Dicuri Saat Malam hingga Dini Hari.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kabupaten Lebak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AG (50) dan J (38).
Penyidik menangani dua laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus pertama dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Candi, RT 011/RW 003, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Korban bernama Dodo melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi A-2089-OX. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kasus kedua dilaporkan terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dalam peristiwa tersebut, Anisah melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Dengan demikian, total kerugian dari kedua laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp37 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga beraksi pada malam hingga dini hari. Mereka diduga mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir.
Penyelidikan membawa petugas ke wilayah Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. AG diamankan di sekitar rumah istrinya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan J. Petugas kemudian mengamankan J di tempat persembunyiannya di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Salah satu barang bukti yang dicatat dalam perkara ini adalah Honda Beat CBS Sporty merah-hitam dengan nomor polisi A-4695-NM. Penyidik juga mencatat satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 dengan nomor polisi A-3544-NO dalam data barang bukti terkait pengembangan perkara.
AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Ketentuan yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan.
Polisi Catat 27 Unit Kendaraan sebagai Barang Bukti
Selain mengamankan tujuh tersangka, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Kendaraan yang tercatat meliputi berbagai jenis sepeda motor, antara lain Honda Beat, Honda Vario, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Supra, Yamaha Aerox, dan Kawasaki KLX. Polisi juga mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis pikap losbak.
Sebagian kendaraan tercatat masih memiliki nomor polisi, sedangkan kendaraan lainnya tidak dilengkapi pelat nomor atau memiliki catatan mengenai nomor rangka dan nomor mesin yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam daftar barang bukti, terdapat pula kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor palsu serta kendaraan dengan nomor rangka atau nomor mesin yang dilaporkan telah dihapus atau tidak dapat terbaca.
Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kesesuaian identitas kendaraan, status kepemilikan, serta keterkaitannya dengan setiap perkara masih mengacu pada hasil pemeriksaan dan dokumen penyitaan.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Ditreskrimum Polda Banten masih melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi perkara.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan berkas perkara. Tahapan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berkenalan dengan orang yang belum dikenal, meminjamkan kendaraan, maupun memarkirkan kendaraan di rumah dan tempat umum.
Masyarakat juga diimbau menggunakan pengamanan kendaraan yang memadai dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, sedangkan penentuan kesalahan masing-masing merupakan kewenangan pengadilan.
Pewarta: Sofyandri Triyadi R
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 69
©2026 tingkap.co
