Gaji ASN dan P3K

Pemkab Maros Pastikan Pembayaran Gaji ASN dan P3K Tepat Waktu

250201232113-pemka.jpeg

Ist

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Maros Sam Sophyan bersama Sekretaris Daerah Maros Andi Davied

MAROS, TINGKAP.CO - Pemerintah Kabupaten Maros memastikan bahwa pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Februari 2025, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur kantor.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros, Sam Sophyan, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN mencapai lebih dari Rp27 miliar. Sementara itu, untuk gaji P3K, Pemkab Maros mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar.

"Untuk ASN, kami bayarkan Rp27 miliar lebih, sedangkan gaji P3K sekitar Rp5 miliar lebih. Ini semua untuk bulan Februari," kata Sam Sophyan, Sabtu (01/02/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Maros dalam memenuhi hak pegawai secara tepat waktu.

"Biasanya jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran gaji ditunda hingga hari kerja berikutnya. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, kami berupaya tetap melakukan pembayaran di tanggal 1 meskipun bertepatan dengan hari libur," jelasnya.

Kebijakan pembayaran gaji tepat waktu ini mendapat respons positif dari ASN dan P3K di lingkup Pemkab Maros. Banyak pegawai merasa terbantu, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak di awal bulan.

Dengan langkah ini, Pemkab Maros menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pegawai, sekaligus memastikan kesejahteraan ASN dan P3K tetap terjaga.

Pewarta: Muhammad Hakim
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 153
©2025 tingkap.co

TAGS:

Komentar