Pajak Kendaraan
Balai P3 Kabupaten Bandung: Masyarakat Diminta Patuh Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Foto: isamsat
Sumber pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan di Jawa Barat.
RANCAEKEK, TINGKAP.CO - Balai P3 Kabupaten Bandung, melalui Kasubag Tata Usaha Cabang 1 Rancaekek, mengajak masyarakat untuk patuh dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dikatakan oleh Zulfichar Kurniadi, Kasubag Tata Usaha Balai P3 Kabupaten Bandung, dalam wawancara dengan awak media, di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025).
"Kami berharap masyarakat dapat memperhatikan jatuh tempo pajak kendaraannya dan tidak berkendara ketika pajaknya terlewat," ujar Zulfichar.
Menurutnya, sumber pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan di Jawa Barat. Oleh karena itu, Balai P3 Kabupaten Bandung mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
"Untuk pajak STNK, sudah diberlakukan opsi pembayaran, tetapi besarnya pajak sama dengan tahun lalu," jelas Zulfichar.
Namun, untuk program pemutihan pajak, belum ada kebijakan untuk tahun ini. "Program pemutihan itu sifatnya per termin, jadi belum ada kepastian apakah akan ada pemutihan tahun ini," ujar Zulfichar.
Lebih lanjut, Zulfichar menjelaskan bahwa pemutihan pajak sebelumnya diberlakukan untuk seluruh Jawa Barat, terkait denda. Namun, untuk tahun ini belum ada kepastian tentang program pemutihan.
"Regulasinya dari balai disetorkannya ke kas daerah, nah dikelolanya sama kas daerah. Kewenangan dari Balai hanya pemungutan dari pajak STNK saja," jelas Zulfichar.
Dengan demikian, Balai P3 Kabupaten Bandung berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi jadwal pembayaran pajak.
Pewarta: Imas Masriyah
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 159
©2025 tingkap.co
