Mafia tanah?
Lahan Alm Tosari Di Jalan Balas Klumprik Surabaya, Diduga Dipindah Alihkan Oleh Oknum Pejabat Tanpa Ijin Ahli Waris

@tingkap/Nanang SW
Belly Karamoy.SH,MH di lokasi dan tempat yang sama menyampaikan ke awak media bahwa dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris.
SURABAYA , TINGKAP.CO - Historical tanah di lokasi jalan Klumprik PDAM, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya yang terkesan di buat buram oleh pihak oknum pejabat. Selain dari itu hilangnya sebuah keadilan yang tidak berpihak pada rakyat kecil, salah satunya Alm Tosari yang sebagai pemilik lahan sebidang tanah di Balas Klumprik Surabaya
Sabar sebagai ahli waris dari Tosari menyampaikan ke awak media, waktu di lokasi lahan sawahnya, Kamis (26/6/2025).
Sambil menancapkan Plakat di atas tanahnya, ahli waris ini menuntut dan meminta haknya yang telah diburamkan atau di hilangkan oleh oknum pegawai pemerintah Kota Surabaya dengan tanah Petok leter C nomer 444.
"Saya juga telah meminta bantuan secara hukum, melalui lawyer Belly Karamoy, SH. MH untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi,"ucap Sabar.
Historical awal permasalahan ahli waris ( Sabar ) yakni telah terjadi kehilangan surat Petok leter C atas nama Tosari dan akhirnya Sabar ( Ahli waris ) membuat laporan kehilangan ke pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya dengan tujuan bisa membuat surat baru yang bisa diterbitkan oleh pihak kelurahan Balas Klumprik Surabaya.
Setelah itu Sabar mengajukan ke pihak kelurahan, selain dari itu terjadilah rapat antar pihak kelurahan dengan ahli waris dengan menghasilkan resume
Hasil resume disepakati pada bulan September 2023 di kantor kelurahan dengan penetapan ahli waris nomer 221 tahun 2023 yang berbunyi surat tanah tersebut adalah milik Tosari.
Selanjutnya di buatkanlah Sporadik,riwayat tanah,peta wilayah demi untuk bisa meningkatkan surat petok menjadi sertifikat SHM.
Berjalannya waktu tata letak tanah tersebut ialah berhimpitan dengan tanah Gogol/ ganjaran, seakan akan tanah tersebut di buat buram atau di tukar guling dengan PT Bhakti Tamara dengan Pemkot, tetapi kenyataannya tidak ada terealisasinya atau cuman omongan kosong.
"Kemudian, munculah surat pembatalan dari Pemerintah Kota Surabaya, setelah akan di tingkatkan haknya, pihak kelurahan membatalkan hasil resume yang terjadi pada tahun 2023 dan rubah pada 7 Mei 2024 demi meningkatkan suratnya menjadi SHM, bahkan tanah tersebut sudah berubah alih kepemilikannya menjadi Poernomo Kasidi (Mantan Walikota Surabaya) yang pernah menjabat 2 periode 20 juni 1984 -20 juni 1994," tegasnya.
Belly Karamoy.SH,MH di lokasi dan tempat yang sama menyampaikan ke awak media bahwa dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris.
"Saya telah ditunjuk dan diberi surat kuasa atau kuasa hukum oleh ahli waris (Sabar) untuk membantu menyelesaikan surat tanah atas nama Alm Tosari, selain dari itu permainan mafia tanah yang berada di Surabaya ini memang sudah merajalela bahkan diduga oknum pejabatnya pun juga sudah banyak yang menyalahkan gunakan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan golongannya,"ujar Belly Karamoy
Harapan saya, supaya pemerintah Kota Surabaya ini bisa lebih teliti lagi dalam menghadapi permasalahan tanah, bersihkan oknum pejabat yang bermain, berantas mafia tanah,selain dari itu ada pesan khusus dari Pak Prabowo, rakyat jangan sampai menderita oleh masalah seperti ini dan pemerintah Kota Surabaya tidak bisa menyelesaikan," pungkas Belly Karamoy SH MH.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 125
©2025 tingkap.co
