Pencemaran Nama Baik?
Diperiksa 7,5 Jam, Jubir KPK Budi Prasetyo Dicecar 50 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Foto: Istimewa/voi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh setengah jam di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
JAKARTA, TINGKAP.CO - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh setengah jam di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan aktivis 98 Faizal Assegaf mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Budi mengatakan dirinya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu proses pendalaman perkara.
"Hari ini kami hadir untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, sehingga nanti penyidik secara komprehensif bisa mencermati, bisa menilai seperti apa duduk perkara ataupun konstruksi dari persoalan ini," kata Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Budi, selama pemeriksaan dirinya mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Meski berlangsung cukup lama, ia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi kondisinya sangat kondusif, tidak terasa dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar," ujarnya.
Budi menegaskan kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga memastikan KPK tetap menjalankan tugas dengan berpegang pada prinsip profesionalitas dan independensi.
"Ini penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya, dan kami juga secara kooperatif berkomunikasi dengan penyidik supaya jadwal untuk permintaan keterangan itu juga bisa saling disesuaikan," kata Budi.
Laporan terhadap Budi Prasetyo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 April 2026.
Laporan tersebut bermula dari keberatan Faizal Assegaf terhadap pernyataan Budi yang dinilainya menggiring opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi atau suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dari pelapor berinisial FA masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Budi Hermanto, peristiwa yang dipersoalkan pelapor berkaitan dengan sebuah unggahan atau pemberitaan pada 8 April 2026.
"Pelapor melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," kata Budi Hermanto.
Dengan pemeriksaan terhadap Budi Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya kini masih mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 257
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Surau Balenggek di Tanah Datar Terancam Roboh, Jejak Sejarah Taufik Kiemas dan Puan Maharani Menanti Perhatian
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
