Advokasi Warga Tak Mampu
LBH Nusantara Bersinar Keadilan Melakukan Audiensi ke Polres Metro Depok

Foto: @tingkap/Iskandar Nasution
LBH NBK audiensi dengan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare (14/7/2025).
DEPOK, TINGKAP.CO - Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Bersinar Keadilan (LBH NBK) melakukan audiensi dengan Polres Metro Depok, yang disambut langsung oleh Wakasat Reskrim, AKP Markus Simaremare dan Staf KBO (14/7/2025).
Acara diawali dengan perkenalan satu sama lain yang mana Sekjen LBH NBK, Andi Baroar Sirait menyampaikan bahwa LBH NBK baru dibentuk pada tanggal 6 Maret 2025 berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Keadilan No. 3 yang dibuat di hadapan Notaris Niken Nidyarana S.H., M.Kn, Notaris di Kota Depok.
Disampaikan juga oleh Sekjen LBH Nusantara dalam agenda audiensi maksud dan tujuan melakukan audiensi tersebut adalah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan Polres Kota Depok dalam hal pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dan juga bisa bersinergi dalam hal agenda dan kegiatan yang diadakan oleh LBH NBK kedepannya.
Wakasat Reskrim Polres Depok menyambut baik dan dengan hangat menyampaikan pada intinya akan menghubungi LBH NBK apabila ada kasus-kasus yang ancaman pidananya diatas 5 tahun yang tidak didampingi Penasehat Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok juga berpesan agar jajaran anggota LBH NBK juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah perbatasan wilayah yang awam hukum dan dapat memaparkan penjelasan peran dan fungsi masing-masing penegak pukum agar kedepannya masyarakat bisa lebih melek hukum dan memahami peran masing-masing para penegak hukum termasuk para Advokat yang tergabung di LBH NBK.
Dilanjutkannya, yang terpenting masyarakat bisa lebih memahami ketika mereka berhadapan dengan hukum yang bisa membela mereka adalah Advokat, bukan orang-orang yang dianggap bekingan yang bisa diandalkan untuk menekan jajaran dikepolisian.
Hendra Hermawan selaku Kordinator LBH NBK, Wilyah Kota Depok juga menyampaikan bahwa dirinya sedang mengadvokasi salah satu warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang membutuhkan bantuan hukum atas permasalahan terkait pertanahan.
Kasus yang sedang diadvokasi LBH NBK adalah kasus tanah salah satu warga yang tidak memiliki akses jalan untuk menuju kelokasi tanahnya. Oleh karenanya LBH NBK selaku garda terdepan selalu berusaha untuk memberikan advokasi dengan semaksimal mungkin agar warga tersebut mendapatkan keadilan.
Bahwa Agenda-agenda audiensi yang dilakukan LBH NBK akan terus berjalan dengan lembaga dan instansi hukum lainnya dengan harapan bisa bersinergi dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, oleh karenanya LBH NBK dalam agenda 6 bulan kedepan akan konsen dan fokus melakukan audiensi-audiensi ke lembaga atau instansi hukum yang ada di Indonesia.
"Harapannya, LBH NBK bisa bekerjasama dengan Instansi maupun lembaga penegak hukum dan agar bisa memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan khususnya kepada masyarakat tidak mampu yang sedang tersangkut permasalahan hukum dan tidak memilik akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Maka dari itu LBH NBK hadir dan akan selalu memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma atau gratis," paparnya.
"Selebihnya agar LBH NBK dapat memenuhi persyaratan Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham yakni menangani perkara sebanyak kurang lebih 30 perkara dalam 2 tahun," pungkas Sekjen LBH NBK.
Pewarta: Iskandar Nasution, S.H.
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 213
©2025 tingkap.co
