Sidang Tipikor
Vita Theresia Desak JPU Hadirkan Dadang Supriatna Sebelum Masa Sidang Berakhir

@tingkap/Dewi Apriatin
Saksi Vita Theresia (kanan) dari PT TPR mempertanyakan keseriusan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai penting untuk mengungkap perkara tersebut.
BANDUNG, TINGKAP.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Bandung Dadang Supriatna di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (24/9/2026), kembali mendapat sorotan.
Saksi Vita Theresia dari PT Triboga Pangan Raya mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai penting untuk mengungkap perkara tersebut.
Vita menyoroti belum hadirnya Dadang Supriatna serta sejumlah saksi lain yang disebutnya mengetahui alur perkara.
"Tadi sesuai yang disampaikan hakim, sidang ini tinggal tiga kali lagi dan harus putus tanggal 10 Oktober. Artinya, JPU hanya punya tiga kali waktu persidangan. Yang kita pertanyakan, kapan Dadang Supriatna akan dipanggil secara patut? Kalau lebih dari tiga kali sidang ini tidak selesai, terdakwa bisa bebas demi hukum," ujar Vita seusai persidangan.
Menurut Vita, terdapat sejumlah saksi yang dinilainya penting namun belum dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut nama Alit dan Wahyu Hidayat sebagai saksi yang menurutnya perlu dimintai keterangan.
"Saksi Alit tidak dihadirkan, tidak dijemput paksa. Ada juga Wahyu Hidayat tidak dihadirkan, padahal itu saksi kunci semua," katanya.
Selain persoalan kehadiran saksi, Vita juga mempertanyakan status hukum sejumlah pihak yang menurutnya berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Ia menyebut ada empat orang yang menurutnya semestinya turut ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Novi dan Alim yang disebutnya berperan dalam penerimaan aliran uang secara teknis.
"Yang lebih parah, ada empat orang yang harusnya jadi tersangka tapi tidak dijadikan tersangka. Dalam dakwaan pun tidak ada TPPU-nya. Padahal aliran uangnya jelas," ujar Vita.
Atas persoalan tersebut, Vita mengaku pihaknya telah mendatangi Kejaksaan dan meminta agar dilakukan penyelidikan lanjutan. "Makanya kemarin kami mendatangi Kejaksaan, meminta agar Kejaksaan membuka penyelidikan jilid 2, di mana dalam dakwaan itu harus ada TPPU," katanya.
Vita juga mempertanyakan langkah JPU dalam mengungkap dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp128 miliar. "JPU selalu bilang melakukan pelayanan publik yang dibela adalah kerugian negara Rp128 miliar. Pertanyaannya, apakah JPU benar-benar melakukan tugasnya membela kerugian negara ini atau membela kepentingan yang lain?" katanya.
Untuk mendorong pengawasan terhadap proses penanganan perkara, Vita mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
"Kita sudah bersurat resmi kepada Jamwas. Mudah-mudahan dari Jaksa Agung memberikan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," tuturnya.
Vita selanjutnya mendesak agar jajaran direksi dan komisaris BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS), termasuk pemegang modal, segera dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan pihak-pihak tersebut penting karena Dadang Supriatna disebut mewakili pemerintah daerah dalam penanaman modal pada BUMD tersebut.
"Yang paling penting harus hadir segera adalah direksi dan komisaris BUMD PT Bandung Daya Sentosa dan pemegang modal. Karena Dadang Supriatna itu mewakili pemerintah daerah dalam penanaman modal di BUMD ini," pungkasnya.
Pewarta: Dewi Apriatin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 150
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar, Wakil Bupati dan Mantan Plt Sekwan Ditahan
- KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas dan Uang Asing Saat Geledah BPN Jatim
- Ada yang Perlu Dibongkar dalam Kasus PT BDS, Kemana Aliran Uang Vendor?
- Kedok "Jasa" SPJ dan SIPLAH, 2 Staf Disdik Banyuasin Ditangkap Polda Sumsel
- KPK Tahan 4 dari 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Placement Iklan BJB
- Kasus APJ/PJU Dishub Jabar Senilai Rp. 459 Miliar, Bias di Ranah Kejati Jabar ?
- Sidang Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Digelar
- LSM PMPR Demo Pemkot Bandung, Gelar Teatrikal Sembelih Babi Hutan Simbolkan Koruptor
- Abdul Haris : Soal TGR di Disdik Kabupaten Kuningan Berpotensi Menjadi "Bom Waktu"
- Diduga Ada Sindikat "APBN Bodong" untuk SD di Garut, Siapa Dibalik Semua Ini ?
