Lapor Balik
Kasra Laporkan Balik Nurlina Fadilla ke Polres Maros atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Foto: Istimewa
Ketua LidikPro Maros Ismar, SH (kanan) dan anggota Polres Maros.
MAROS, TINGKAP.CO - Pewarta media Cyber Kriminal, Kasra, resmi melayangkan laporan balik terhadap seorang warga bernama Nurlina Fadilla ke Polres Maros atas dugaan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik, (5/8/2025).
Langkah hukum ini diambil Kasra setelah laporan sebelumnya yang diajukan oleh Nurlina terhadap dirinya dinyatakan tidak cukup bukti dan telah dihentikan penyelidikannya melalui penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) oleh pihak kepolisian.
"Saya merasa sangat dirugikan secara sosial dan psikologis atas tuduhan palsu tersebut. Nama baik saya rusak, padahal saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Ini jelas fitnah," ujar Kasra dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini didampingi oleh tim paralegal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK PRO Kabupaten Maros. Ketua LSM tersebut, Ismar, SH, menegaskan komitmennya untuk terus membela masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi tanpa dasar.
"Kami sebagai LSM tidak tinggal diam ketika masyarakat kami menjadi korban. Hukum harus ditegakkan secara adil dan profesional," tegas Ismar.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, sebagai dasar dalam setiap proses penegakan keadilan.
"Tidak peduli apakah seseorang itu pejabat, pengusaha, atau rakyat biasa semua punya hak yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang dikriminalisasi hanya karena posisinya lemah secara sosial atau ekonomi. Itu sebabnya kami hadir," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan balik yang diajukan, Sdri. Nurlina Fadilla diduga melanggar ketentuan berikut:
Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik;
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila perbuatan dilakukan melalui media digital.
"Saya Bukan Orang Kuat, Tapi Saya Punya Hak Hukum," tegas Kasra.
Kasra berharap laporan balik ini segera diproses oleh kepolisian sebagai bentuk keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
"Saya bukan orang berkuasa, tapi saya percaya hukum itu milik semua orang. Saya hanya ingin nama saya dipulihkan," tandasnya.nya.
Laporan Ditembuskan ke Sejumlah Instansi
Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan, laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, di antaranya:
1. Kapolri di Jakarta
2. Kapolda Sulawesi Selatan
3. Propam Polda Sulsel
4. Ketua Umum LSM LIDIK PRO RI di Makassar
5. Arsip internal LIDIK PRO
Ismar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan siap membawa isu ini ke ruang publik jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
"Kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami akan angkat persoalan ini ke ranah publik yang lebih luas baik melalui media, aksi terbuka, maupun jalur resmi ke lembaga pengawas di tingkat pusat," tutup Ismar.
LSM LIDIK PRO berkomitmen tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar ditegakkan untuk semua pihak tanpa pandang bulu.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 233
©2025 tingkap.co
