Supremasi Hukum
Mantan Sekda Kabupaten Agam "EB" Mangkir Dipanggil Kejaksaan Negeri Agam

Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Agam telah melayangkan surat panggilan kepada (EB) untuk dimintai keterangan,
TINGKAP, AGAM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam (EB), mendapat panggilan Kejaksaan Negeri Agam, Kamis ( 5/03-2026 ), untuk dimintai keterangan terkait laporan LSM Garuda Nasional Indonesia tentang dugaan keterlibatannya "bermain" proyek ruas jalan Ujung Guguak, Simpang Kuranji, Tanjung Mutiara.
Pelapor Rahmatsyah yang akrab di panggil Bj. Rahmat selaku Ketua LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumbar kepada TINGKAP.CO (8/3)2026) menjelaskan, selaku pelapor ia mempertanyakan menyangkut laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, dengan tembusan ke Jaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung.
Kasi Intel Kejasaan Negeri Agam, Tengku Apriyaldi Ansah, SH, MH, saat dikonfirmasi Bj. Rahmat melalui pesan singkat WhatsApp, menjelaskan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (EB) pada tanggal 5 Maret 2026.
Pada tanggal 6 Maret 2026, Ketua LSM Garuda NI, Rahmatsyah mempertanyakan kembali apakah (EB) sudah datang untuk memenuhi panggilan ? Kasi intel memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan (EB) tidak memenuhi panggilan Kejari Agam.
LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumbar dalam laporannya menyebut dugaan keterlibatan (EB) terkait proyek jalan yang dikerjakan PT AMS.
Bj Rahmat, selaku Ketua LSM Garuda Nasional Indonesia, DPW- Sumbar, berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kejaksaan Negeri Agam dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya itu, (EB) diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tuga-tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial.
"Untuk menanggapi laporan masyarakat dalam pelaksaan pekerjaan ada aturan yang dilanggar oleh pihak pelaksana PT AMS," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, (EB) belum mengklarifikasi. Dikonfirmasi TINGKAP.CO, Senin (8/03/2026) melalui pesan WhatsApp terkait ketidak hadirannya memenuhi panggilan Kejari Agam, (EB) tidak meresponnya.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 728
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar, Wakil Bupati dan Mantan Plt Sekwan Ditahan
- KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas dan Uang Asing Saat Geledah BPN Jatim
- Ada yang Perlu Dibongkar dalam Kasus PT BDS, Kemana Aliran Uang Vendor?
- Vita Theresia Desak JPU Hadirkan Dadang Supriatna Sebelum Masa Sidang Berakhir
- Kedok "Jasa" SPJ dan SIPLAH, 2 Staf Disdik Banyuasin Ditangkap Polda Sumsel
- KPK Tahan 4 dari 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Placement Iklan BJB
- Kasus APJ/PJU Dishub Jabar Senilai Rp. 459 Miliar, Bias di Ranah Kejati Jabar ?
- Sidang Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Digelar
- LSM PMPR Demo Pemkot Bandung, Gelar Teatrikal Sembelih Babi Hutan Simbolkan Koruptor
- Abdul Haris : Soal TGR di Disdik Kabupaten Kuningan Berpotensi Menjadi "Bom Waktu"
