Tambang Emas Ilegal
Polres Sijunjung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun, Dua Ekskavator Disita

Foto: Istimewa
Dua ekskavator disita pihak kepolisian dari lokasi tambang emas ilegal.
SIJUNJUNG, TINGKAP.CO - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan lingkungan. Pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara terang-terangan di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat di kawasan sungai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. langsung bergerak ke lokasi dengan menyusuri aliran sungai.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati tujuh orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Di lokasi, polisi juga menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang sedang beroperasi, lengkap dengan pondok istirahat pelaku serta sejumlah peralatan pendukung penambangan.
Para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai. Seluruhnya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap sumber kepolisian.
Tujuh Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Sijunjung. Mereka masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026.
Selain dua unit ekskavator, polisi turut menyita dua lembar karpet saringan serta butiran halus berwarna kuning yang diduga emas, yang disimpan dalam kantong plastik bening.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polres Sijunjung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, terutama untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal maupun pihak yang menyuruh atau mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ancaman Serius Bagi Lingkungan
Aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Lisun dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan, serta mengancam kehidupan masyarakat di hilir. Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal agar tidak lagi merusak sumber daya alam secara serampangan.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.
Pewarta: Alfaiz Ramadhan
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 251
©2026 tingkap.co
