Pencurian
Curi Emas 56,5 Gram, ART di Binjai Ditangkap Polisi

Dok. Polres Binjai
FW (32) tersangka pencurian dirumah majikannya
BINJAI, TINGKAP.CO - Polres Binjai menangkap seorang wanita berinisial FW (32) atas dugaan pencurian perhiasan emas milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 112 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi Kamtibmad yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kapolres.
Tersangka FW diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah korban dan berdomisili di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Aksi pencurian diketahui saat korban hendak mengambil gaji ke bank dan mendapati perhiasan emasnya hilang dari tempat penyimpanan di dalam lemari.
Perhiasan yang hilang terdiri dari dua cincin emas masing-masing seberat 6 gram, satu kalung emas bentuk pintu Aceh seberat 10 gram, dan satu kalung emas bulat seberat 34,5 gram. Total emas 22 karat yang dicuri mencapai 56,5 gram. Dengan harga emas Rp 1.984.000 per gram, kerugian korban ditaksir Rp 112.096.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka di sekitar Kelurahan Kartini," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125, satu unit televisi, serta STNK.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 66
©2026 tingkap.co
