Narkoba

Pesta Narkoba di Hotel Surabaya Digerebek, 8 Orang Diamankan, 3 Di antaranya Anggota DPRD

261001172318-pesta.jpg

Foto: Ilustrasi pixabay

Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Kota Surabaya, yang diduga digunakan untuk pesta narkoba, Senin (28/9/2026) dini hari.

SURABAYA, TINGKAP.CO - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Kota Surabaya, yang diduga digunakan untuk pesta narkoba, Senin (28/9/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel yang dimaksud. Saat penggerebekan, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar.

"Kedelapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Ada tiga orang (anggota DPRD)," kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara N dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan sabu.

"Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu," ungkap Hadi.

Hadi mengatakan, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," tegasnya.

Polrestabes Surabaya memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 112
©2026 tingkap.co

Komentar