Kriminal

Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan 27 Kasus Pekat

260813233716-polre.jpg

Dok. Polres Binjai

Kepolisian Resor (Polres) Binjai mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

BINJAI, TINGKAP.CO - Kepolisian Resor (Polres) Binjai mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pembuangan bayi, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta hasil operasi penyakit masyarakat (pekat).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dalam konferensi pers yang digelar di ruang Aula Anindya Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Aiptu Radiman, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu, 26 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS (55), perempuan, dan RD (31), laki-laki.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, pada Jumat 31 Juli 2026. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus pembuangan bayi.

Selain itu, Satreskrim Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka berinisial AI (31). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin 13 Juli 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial H (36), A (40), dan L (43). Ketiganya diamankan pada Selasa 4 Agustus 2026, di Kelurahan S. M. Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Sementara itu, dalam operasi penyakit masyarakat, Polres Binjai mengungkap 27 kasus dengan 34 orang pelaku. Pengungkapan tersebut meliputi satu kasus perjudian, 16 kasus premanisme/ pungutan liar (pungli), sembilan kasus minuman keras (miras), serta satu kasus prostitusi/perzinahan.

Kapolres Binjai menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian.

"Untuk itu kami terus berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan akan terus memberantas aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Binjai," tegas Kapolres.

Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Binjai.

Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 164
©2026 tingkap.co

Komentar