Curat
Polres Binjai Tangkap Pelaku Curat, Komitmen Berantas 3C

Dok. Polres Binjai
Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial DN alias Fuek (41), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Binjai Utara.
BINJAI, TINGKAP.CO - Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pria berinisial DN alias Fuek (41), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Binjai Utara.
Pelaku diamankan petugas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua buah obeng dan satu benda yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Aksi pencurian terjadi di rumah YL (45), warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua telepon genggam merek Xiaomi dan Itel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan Kamtibmas diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 82
©2026 tingkap.co
