Aturan Aborsi

Mahkamah Agung AS Beri Peluang Baru Organisasi Keagamaan untuk Menggugat Aturan Aborsi di New York

250617075752-mahka.jpg

Foto: apnews

Mahkamah Agung AS Beri Peluang Baru Organisasi Keagamaan untuk Menggugat Aturan Aborsi di New York (16/6/2025).

WASHINGTON DC, TINGKAP.CO - Mahkamah Agung pada hari Senin (16/6/2025) memerintahkan pengadilan New York untuk melihat kembali apakah beberapa organisasi keagamaan harus dikecualikan dari peraturan negara bagian yang mewajibkan rencana asuransi kesehatan untuk menanggung aborsi.

Melansir apnews, para hakim bertindak setelah pengadilan dengan suara bulat memutuskan pada awal Juni bahwa Wisconsin mendiskriminasi sebuah badan amal Katolik dengan memaksanya membayar pajak pengangguran negara bagian.

Kasus New York menimbulkan masalah yang sama karena negara bagian mengecualikan pengusaha religius jika tujuan mereka adalah untuk menyebarkan nilai-nilai agama dan mereka terutama mempekerjakan dan melayani orang-orang dari agama mereka.

Namun kelompok-kelompok agama yang melayani dan mempekerjakan orang tanpa memandang keyakinan mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian.

Keuskupan Katolik Roma di Albany dan kelompok-kelompok gereja lainnya menentang aturan tersebut.

Ini adalah kedua kalinya pengadilan tertinggi di negara ini mengirim kasus ini kembali ke pengadilan New York. Tahun lalu, Pengadilan Banding New York menguatkan peraturan tersebut setelah mempertimbangkan keputusan bulat Mahkamah Agung pada tahun 2021 yang mendukung lembaga pengasuhan anak Katolik di Philadelphia yang menolak untuk bekerja dengan pasangan sesama jenis karena penolakan agama terhadap pernikahan sesama jenis.

 

Pewarta: Vero Iskandar (Washington DC)
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 140
©2025 tingkap.co

Komentar