Kebebasan Pers

Trump Sebut Sebagian Media Jadi Ancaman Nasional, Samakan Berita Palsu Seperti Kanker

260922055838-trump.jpg

Foto: Getty Images

Melalui unggahan di media sosial Truth Social pada Senin (21/9/2026), Trump mengatakan sebagian media di AS merupakan ancaman nasional yang nyata.

WASHINGTON, TINGKAP CO - Kebebasan pers itu adalah salah satu hak azazi yang sifatnya universal. Namun di Amerika Serikat (AS) yang dikenal sangat liberal, kini pers mendapat tantangan yang dianggap serius. Presiden AS, Donald Trump kembali melontarkan pernyataan keras terhadap media massa di negaranya, bahkan mencekal 3 media besar meliput di Gedung Putih.

Melalui unggahan di media sosial Truth Social pada Senin (21/9/2026), Trump mengatakan sebagian media di AS merupakan ancaman nasional yang nyata.

Menurut Trump, Gedung Putih tidak menyerang kebebasan pers. Namun pihaknya sedang memerangi berita palsu yang menurutnya telah tumbuh seperti kanker di dalam negeri.

"Berita palsu itu korup, disengaja, terkoordinasi sepenuhnya, dan sudah berada di luar kendali," tulis Trump.

Karena itu, ia menegaskan fenomena tersebut harus dihentikan demi keamanan nasional.

Pernyataan keras ini muncul setelah Gedung Putih memblokir akses peliputan tiga media besar AS, yakni CNN, MS NOW, dan POLITICO.

Kartu pers tiga reporter - Betsy Klein (CNN), Akayla Gardner (MS NOW), dan Cheyenne Haslett (POLITICO), dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Akibatnya mereka tidak bisa masuk ke Gedung Putih.

Ketiga media tersebut kemudian melayangkan gugatan darurat ke pengadilan federal di Washington DC dengan dasar Amandemen Pertama tentang kebebasan pers. Mereka menilai pencabutan akses itu sebagai bentuk hukuman atas pemberitaan kritis.

Trump sebelumnya menuduh ketiga media itu terus menyebarkan fiksi dan kebohongan saat meliput pemerintahan Trump.

"Media tidak seharusnya dapat terus-menerus menulis atau memberitakan FIKSI dan KEBOHONGAN," tulis Trump dalam unggahan sebelumnya pada Jumat (18/9/2026).

Tak hanya itu, Trump juga mengancam akan memperluas larangan kepada media lain seperti The New York Times dan The Washington Post.

Gedung Putih, kantor presiden Trump (Foto: Istimewa)

Kelompok kebebasan pers Reporters Without Borders (RSF) dan Amnesty International mengecam langkah Trump dan menyebutnya sebagai upaya membungkam pengawasan dan menghindari pertanggungjawaban.

Sementara POLITICO bersama CNN dan MS NOW mengajukan gugatan ke pengadilan federal Washington DC pada Senin (21/9/2026) pagi waktu Amerika Serikat. Pernyataan bersama ketiga media berpengaruh di negeri Paman Sam itu di X sebagai berikut: "Pagi ini, kami memberitahu pemerintah bahwa kami mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi Hak Amandemen Pertama kami dan membela prinsip bahwa pemerintah tidak memutuskan apa yang dilaporkan atau yang diterbitkan pers."

Pada Sabtu (20/9/2026) reporter POLITICO, Cheyenne Haslett mencoba masuk Gedung Putih, langsung ditahan Secret Service dan kartu persnya disita. Sama seperti reporter CNN Betsy Klein dan Akayla Gardner dari MS NOW badge mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.  

POLITICO menyatakan bahwa tindakan Gedung Putih dengan tanpa pemberitahuan atau proses, mencabut kredensial jurnalis kami karena keberatan dengan peliputan kami. Jika tidak ditantang, ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan pemerintah.

Dampak dari pencekalan terhadap ketiga media berpengaruh tersebut mulai terasa. CNN yang harusnya jadi TV pool untuk liputan Trump ke Sidang Umum PBB di New York, hari Senin kemarin, langsung dicoret dari jadwal pool Gedung Putih.

Pewarta: Vero Iskandar (Washington DC)
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 445
©2026 tingkap.co

Komentar