Dewan Pers
Sikap Tegas Dewan Pers Terkait Penangkapan Sejumlah Pewarta Indonesia oleh Militer Israel

Foto: Shutterstock
Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat
JAKARTA, TINGKAP.CO - Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait penangkapan sejumlah pewarta Indonesia oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Dalam surat bernomor 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Dewan Pers mengecam keras tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan terhadap rombongan kapal bantuan internasional di perairan internasional dekat Gaza.
Peristiwa tersebut terjadi saat Angkatan Laut Israel mencegat kapal Global Sumud Flotila 2.0, armada kemanusiaan internasional yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan bagi warga Gaza.
Kapal tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026 bersama puluhan awak dari berbagai negara.
Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Community Indonesia (GPCI).
Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Dewan Pers menilai tindakan penangkapan terhadap para jurnalis tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam misi kemanusiaan internasional.
"Penangkapan terhadap pewarta di wilayah konflik tidak dapat dibenarkan, terlebih mereka menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan," kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa, (19/5/2026), di Jakarta.
Dalam sikap resminya, Dewan Pers menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pewarta Indonesia bersama warga sipil lainnya di perairan internasional saat menuju Gaza.
Kedua, meminta Pemerintah Indonesia menggunakan seluruh jalur diplomasi untuk membebaskan para pewarta dan warga sipil Indonesia lainnya, sekaligus memulangkan mereka dengan selamat ke tanah air.
Dewan Pers juga menegaskan, perlindungan terhadap pewarta merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan pers.
Dalam situasi konflik sekalipun, pewarta memiliki hak untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun penangkapan sewenang-wenang.
Kasus ini memantik perhatian luas publik Indonesia, banyak pihak menilai tindakan Israel tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan internasional, tetapi juga mencederai kebebasan pers global.
Penangkapan pewarta yang tengah meliput misi kemanusiaan dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya penyampaian informasi kepada dunia internasional mengenai kondisi Gaza.
Desakan kepada Pemerintah Indonesia pun terus menguat agar bergerak cepat dan mengambil langkah diplomatik konkret demi keselamatan para pewarta dan relawan kemanusiaan Indonesia yang ditahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Israel terkait kondisi para pewarta Indonesia tersebut.
Namun Dewan Pers memastikan terus berkoordinasi dengan pihak redaksi media dan Pemerintah untuk memantau perkembangan situasi.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 127
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Trump Mengolok Nama Muhammad, Kemuliaan Rasulullah Tak Akan Pernah Ternoda
- Demonstrasi di Prancis Berujung Penjarahan Toko Gucci sampai Versace
- The Wharf Washington, D.C., Surga Wisata Tepi Sungai dengan Restoran, Marina, dan Hiburan
- Paham Sekuler dan Kemunafikan Dalam Menyikapi Keadilan dan HAM
- Pakai Baterai BYD, Suzuki Luncurkan Mobil Listrik Pertama E-Sky
- Imam Shamsi Ali: Dunia Sedang Retak, Dialog Antaragama Jadi Kunci Perdamaian
- Dialog Imam Shamsi Ali dengan Demonstran Papua Merdeka di New York Berujung Tegang
- Ditawari Kerja di Malaysia, 49 WNI Malah Ditahan di Madagaskar: Haji Uma Surati Kemenlu
- Seruan untuk Menjaga Planet dan Taubat Global Untuk Lingkungan Hidup
- Trump Sebut Sebagian Media Jadi Ancaman Nasional, Samakan Berita Palsu Seperti Kanker
