Paripurna
Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Dok. DPRD Kota Bandung
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung (18/6/2026).
BANDUNG, TINGKAP.CO - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18 Juni 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.
Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Raperda Pengelolaan Sampah
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah yang penting dan mendesak dalam menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan aktivitas ekonomi, dan meningkatnya volume sampah di Kota Bandung.
Perubahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap upaya desentralisasi pengelolaan sampah yang diwujudkan melalui penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kecamatan.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan pengolahan sampah, khususnya sampah organik, dapat dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan efisiensi pengelolaan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama Kota Bandung.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, berbasis partisipasi masyarakat, berorientasi pada ekonomi sirkular, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan Peraturan Daerah ini dapat menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah di Kota Bandung dari sekadar membuang menjadi mengelola, dari sekadar beban menjadi sumber daya, dan dari sekadar kewajiban menjadi budaya masyarakat.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 156
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Andra Soni Dukung Target Kredit Rp400 Triliun, UMKM Banten Didorong Lebih Produktif
- DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda 2027, Atur Pilkades hingga Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
- Kemarau Mengancam Pasokan Air, Bupati Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih untuk Warga
- Surau Balenggek di Tanah Datar Terancam Roboh, Jejak Sejarah Taufik Kiemas dan Puan Maharani Menanti Perhatian
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
