Rapat Paripurna

DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XXXVII Bahas Laporan Banggar atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

260728035344-dprd-.jpg

Dok. DPRD Sumsel

DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna XXXVII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2025

PALEMBANG, TINGKAP.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026).

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinaldie, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Rapat turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, Sekda Prov. Sumsel Edward Candra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan.

Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan yang dilakukan Banggar mencakup evaluasi atas realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta kesesuaian pelaksanaan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinaldie, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan yang objektif dan komprehensif, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah dapat semakin transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tersebut, Keputusan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Gubernur Herman Deru mengatakan, persetujuan ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel.

"Keputusan bersama ini adalah bukti komitmen kita bersama. Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumsel khususnya Komisi dan Banggar yang telah membahas dengan sangat mendalam. Masukan dan saran yang diberikan sangat berarti bagi kami dan menjadi tugas kami untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya dan maksimal," ucapnya.

Menurutnya, berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, proses pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu. Hasil pembahasan ini juga akan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemprov Sumsel di tahun-tahun mendatang," ujar Herman Deru.

Pewarta: Toyo Ciputra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 113
©2026 tingkap.co

Komentar