Kepegawaian

Ketua Lidik Pro Desak Bupati Maros Copot Oknum Pegawai Bapenda Terkait Pemblokiran PBB Warga

250624095010-ketua.jpg

Foto: Istimewa

Ketua LidikPro Maros Ismar SH

MAROS, TINGKAP.CO - Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros, Ismar, mendesak Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, untuk segera mencopot seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernama Agus, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Desakan ini muncul setelah adanya aduan dari warga atas nama Hj. Nurlia yang mendapati pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya diblokir secara sepihak oleh pegawai Bapenda tersebut.

Menurut Ismar, pemblokiran itu dilakukan tanpa alasan yang jelas dan bahkan oknum Agus disebut-sebut membawa nama pihak kepolisian Polres Maros sebagai dasar tindakan pemblokiran tersebut.

"Oknum Agus berdalih bahwa PBB atas nama Hj. Nurlia diblokir karena adanya laporan dari kepolisian. Namun saat kami melakukan klarifikasi langsung ke Polres Maros, penyidik A. Mul dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah memberikan perintah semacam itu," ujar Ismar pada Selasa (24/6/2025).

"Penyidik A. Mul menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Bapenda memblokir PBB seseorang. "Itu sepenuhnya hak Bapenda, bukan kewenangan kami," tegasnya.

Ismar menambahkan, keanehan lainnya adalah lahan milik Hj. Nurlia seluas 1.231 m sudah jelas memiliki legalitas yang ditandatangani oleh mantan Kepala Bapenda, H. Takdir. Namun, pemblokiran tetap dilakukan oleh oknum pegawai tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kami sangat menyayangkan sikap pegawai yang tidak transparan dan mencederai hak masyarakat. Untuk itu, kami minta Bupati Maros mencopot oknum tersebut dari jabatannya karena masih banyak ASN yang lebih layak dan mampu bekerja profesional," tegas Ismar.

Menanggapi hal itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau mencatut nama institusi lain.

"Kami akan memerintahkan Inspektorat untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Bila terbukti, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku," ujar Chaidir Syam saat dikonfirmasi.

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 832
©2025 tingkap.co

Komentar