PKL Jalan Cihapit Bandung Boleh Kembali Berjualan, Ini Syarat dari Pemkot

261010120534-pkl-j.jpg

Dok. Diskominfo Kota Bandung

Sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang setelah menerima imbauan dari pihak Kelurahan Cihapit.

BANDUNG, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota Bandung memberi kesempatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit untuk kembali berjualan setelah penataan kawasan dilakukan.

Namun, para pedagang wajib menggunakan lapak bongkar pasang dan tidak boleh mengganggu fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kebijakan ini menjadi jalan tengah antara penertiban kawasan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Para pedagang tetap bisa mencari nafkah di lokasi yang selama ini menjadi tempat usaha mereka, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang setelah menerima imbauan dari pihak Kelurahan Cihapit.

Salah seorang pedagang buku bekas di kawasan tersebut, Bagja Tanuraharja, mengaku tetap mendapat kesempatan untuk melanjutkan usahanya. Ia berencana mengganti kios yang sebelumnya digunakan dengan tenda bongkar pasang berukuran 2x3 meter.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Bagja menyiapkan dana pribadi sekitar Rp1,2 juta untuk membeli tenda.

Bagja memilih tetap berjualan di lokasi yang sama karena sudah memiliki pelanggan tetap yang datang untuk mencari buku bekas hingga buku langka.

Warga Kelurahan Cihapit itu telah menjalankan usaha penjualan buku di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Kesempatan untuk kembali berdagang menjadi kabar baik bagi Bagja, sekaligus memberinya harapan untuk mempertahankan usaha yang telah lama dirintisnya.

Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menegaskan bahwa penataan kawasan bukan bertujuan melarang masyarakat berjualan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki.

"Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki," kata Yoga.

Menurutnya, keberadaan bangunan semi permanen di atas trotoar menjadi salah satu perhatian pemerintah. Sebab, trotoar harus tetap berfungsi sebagai ruang aman dan nyaman bagi masyarakat yang berjalan kaki.

Karena itu, pedagang diarahkan menggunakan lapak yang mudah dibongkar dan dipasang kembali. Selain memperhatikan akses pejalan kaki, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan lokasi agar tetap tertata setelah aktivitas perdagangan selesai.

Yoga menyebut proses pembongkaran 13 kios tersebut berlangsung aman dan kondusif. Ia juga mengapresiasi sikap para pedagang yang bersedia menerima serta menyepakati aturan penataan.

"Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan," ujarnya.
 
Penataan kawasan Jalan Cihapit mendapat dukungan dari pengurus RT, RW, serta masyarakat sekitar. Pemerintah berharap pembongkaran bangunan semi permanen dapat membuat kawasan lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi warga.

"Harapannya ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit," tutur Yoga.

Pemkot Bandung juga akan melanjutkan sosialisasi dan imbauan di sejumlah titik di wilayah Cihapit yang masih terdapat kios semi permanen. Pendekatan persuasif melalui komunikasi dengan para pedagang akan terus diutamakan agar penataan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan konflik.

Yoga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Cihapit agar tetap nyaman bagi warga maupun wisatawan. Pesan yang ditekankan sederhana, tetapi penting bagi keberlanjutan penataan kawasan tersebut.

"Berangkat bersih, pulang bersih," pungkasnya.

Pewarta: Hamada
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 91
©2026 tingkap.co

TAGS:

Komentar