PPPK

Pengadaan PPPK di Kabupaten Sumedang Diikuti 5450 Peserta, Pemberkasan Hingga 22 September

250918102156-penga.jpg

Foto: @tingkap/Dewi A

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih.

SUMEDANG, TINGKAP.CO - Pemberkasan pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Sumedang diikuti 5450 peserta. Demikian dikemukakan Sekretaris BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia) Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih kepada TINGKAP.CO di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).

Dipaparkannya, bahwa semua tahapan pemberkasan berjalan lancar. Secara keseluruhan alhamdulillah lancar, hanya input DRH (Daftar Riwayat Hidup) terkadang ada kendala server sedang down. 

"Pemeriksaan MCU dan jasmani dan MMPI dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah, Sumedang. Sedangkan untuk SKBN (Surat Keterangan Bebas Narkoba) untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan di Polres Sumedang. Semua sudah dilakukan bertahap sekarang tinggal input DRH," paparnya. 

Kendati batas waktu pemberkasan diperpanjang hingga tanggal 22 September 2025, pihak BKPSDM Kabupaten Sumedang menghimbau agar informasi batas waktu pemberkasan PPPK paruh waktu mungkin dapat berubah, sehingga penting untuk memantau update tertbaru dari sumber resmi.

Terkait segala biaya yang dikeluarkan peserta untuk setiap tahapan di RSUD semuanya sesuai aturan yang ada. "Semua biaya yang dikeluarkan peserta dalam melengkapi persyaratan diatur oleh Perda dan semuanya masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah," tandas Empung Purwasih.

Berikut beberapa informasi terkait PPPK paruh waktu

‎Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu:
‎- Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
‎- Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
‎- Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
‎- Peningkatan kualitas pelayanan publik

Jabatan yang Diisi PPPK Paruh Waktu:
‎- Guru dan Tenaga Kependidikan
‎- Tenaga Kesehatan
‎- Tenaga Teknis
‎- Pengelola Umum Operasional
‎- Operator Layanan Operasional
‎- Pengelola Layanan Operasional
‎- Penata Layanan Operasional

‎Syarat Calon PPPK Paruh Waktu:
‎- Tercatat di database non-ASN resmi
‎- Pernah ikut seleksi ASN sebelumnya (PPPK Tahap I, Tahap II, atau seleksi CPNS 2024)
‎- Tidak mendapat posisi sesuai kebutuhan instansi
‎- Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar
‎- Pengalaman minimal dua tahun

Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 255
©2025 tingkap.co

Komentar