PPPK
PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif untuk Pegawai Non-ASN

Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung
Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah baru yang dinilai strategis jalan tengah setelah larangan pengangkatan non-ASN.
BANDUNG, TINGKAP.CO - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah baru yang dinilai strategis oleh DPRD Kota Bandung. Skema ini hadir sebagai jalan tengah di tengah larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM , Kamis 2 Oktober 2025, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menyebut, skema ini merupakan solusi untuk ribuan tenaga non-ASN yang selama ini masih menggantungkan nasib.
"Kebijakan PPPK paruh waktu adalah bentuk afirmasi yang adil bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan status baru ini, mereka akan mendapat kepastian tanpa melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, DPRD tidak hanya mendukung, tetapi juga akan mengawasi agar kebijakan ini tidak sekadar solusi sementara.
"Hal yang terpenting, kebijakan ini harus konsisten dijalankan dan berkelanjutan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan, karena keberlangsungan pelayanan publik di Bandung sangat bergantung pada tenaga-tenaga ini," jelasnya.
Sedangkan Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata pemerintah daerah. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, terdapat 7.375 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari tenaga guru, kesehatan, hingga teknis.
"Penataan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Kota Bandung sendiri sudah mengusulkan formasi dan mendapat persetujuan penuh dari Kemenpan RB," ungkapnya.
Ia menjelaskan, meskipun paruh waktu, para pegawai ini tetap berstatus ASN dengan hak dasar yang lebih jelas.
"PPPK paruh waktu juga berstatus ASN, hanya saja skema penggajiannya berbeda, yaitu melalui belanja barang dan jasa. Namun mereka tetap memiliki kontrak kerja resmi serta perlindungan sosial sesuai ketentuan," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ribuan tenaga non-ASN di Kota Bandung akhirnya memperoleh kepastian status, yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan stabilitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.
Sumber: Diskominfo Kota Bdg
Pewarta: Martin Abidin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 189
©2025 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
