Transportasi

Ramlan: Bajai Tidak Dapat Beroperasi Sebelum Adanya Regulasi Yang Jelas

260626104131-ramla.jpg

Dok. Diskominfo Bukittinggi

Pertemuan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forkopimda terkait regulasi pengoperasian kendaraan umum Bajai.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota Bukittinggi tidak mau gegabah dalam suatu aturan yang "tidak jelas", maka pentingnya regulasi yang jelas sehingga tidak menciptakan polemik di tengah masyarakat .

Rencana pengoperasian angkutan roda tiga (Bajaj) di Kota Bukittinggi sementara belum dapat direalisasikan.

Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan operasional Bajaj belum diizinkan karena belum memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah yang berlaku.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan transportasi darat.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tegaskan dalam rapat disebuah Caffe, Belakang Balok, Bukittinggi, Kamis 25 Juni 2026.

Perda Nomor 11 Tahun 2021, menjelaskan jenis angkutan darat yang diatur hanya meliputi Bendi, kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat. Tidak ada pengaturan mengenai angkutan roda tiga atau Bajaj.

"Bersama Forkopimda kami belum dapat mengizinkan operasional bajaj di Kota Bukittinggi," tegas Ramlan mengingatkan berulang kali.

Menurutnya, kebijakan transportasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan angkutan umum di Kota Bukittinggi.

Beberapa pekan terakhir, masyarakat Kota Bukittinggi sempat dihebohkan munculnya sejumlah unit Bajaj terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan dalam kota.

Kehadiran moda transportasi roda tiga tersebut memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari yang mendukung sebagai alternatif transportasi wisata hingga yang mempertanyakan legalitas operasionalnya.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi, tetap tegas Bajaj belum dapat beroperasi secara resmi sebelum terdapat regulasi yang mengatur keberadaannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 142
©2026 tingkap.co

Komentar