Transportasi
Ramlan: Bajai Tidak Dapat Beroperasi Sebelum Adanya Regulasi Yang Jelas

Dok. Diskominfo Bukittinggi
Pertemuan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forkopimda terkait regulasi pengoperasian kendaraan umum Bajai.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota Bukittinggi tidak mau gegabah dalam suatu aturan yang "tidak jelas", maka pentingnya regulasi yang jelas sehingga tidak menciptakan polemik di tengah masyarakat .
Rencana pengoperasian angkutan roda tiga (Bajaj) di Kota Bukittinggi sementara belum dapat direalisasikan.
Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan operasional Bajaj belum diizinkan karena belum memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah yang berlaku.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan transportasi darat.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tegaskan dalam rapat disebuah Caffe, Belakang Balok, Bukittinggi, Kamis 25 Juni 2026.
Perda Nomor 11 Tahun 2021, menjelaskan jenis angkutan darat yang diatur hanya meliputi Bendi, kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat. Tidak ada pengaturan mengenai angkutan roda tiga atau Bajaj.
"Bersama Forkopimda kami belum dapat mengizinkan operasional bajaj di Kota Bukittinggi," tegas Ramlan mengingatkan berulang kali.
Menurutnya, kebijakan transportasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan angkutan umum di Kota Bukittinggi.
Beberapa pekan terakhir, masyarakat Kota Bukittinggi sempat dihebohkan munculnya sejumlah unit Bajaj terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan dalam kota.
Kehadiran moda transportasi roda tiga tersebut memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari yang mendukung sebagai alternatif transportasi wisata hingga yang mempertanyakan legalitas operasionalnya.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi, tetap tegas Bajaj belum dapat beroperasi secara resmi sebelum terdapat regulasi yang mengatur keberadaannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 142
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
- 300 Warga Mattoangin Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Ada Layanan Rontgen
