Fitria Dona Mantan Wakil Ketua PWI Sumbar: Penegakan Aturan Harus Proposional

260913132644-fitri.jpg

Foto: Istimewa

Fitria Dona mantan Wakil Ketua PWI Sumbar Bidang Pendidikan.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Sanksi penonaktifan  terhadap tiga wartawan anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bukittinggi harus dilihat secara proporsional. Pendidikan etik adalah benteng utama profesi wartawan, namun penegakan aturan tidak boleh menimbulkan kesan kriminalisasi sesama anggota. Demikian dikatakan wartawati senior, Fitria Dona menyikapi pe-nonaktifan 3 wartawan anggota PWI Bukittinggi awal tahun 2026.

Fitria Dona yang dihubungi TINGKAP.CO melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (12/9/2026), menegaskan bahwa proses Dewan Kehormatan mesti transparan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap PWI. Peristiwa ini sebaiknya dijadikan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas, solidaritas, dan kualitas pendidikan wartawan di Sumbar.

"PWI Sumbar harus memastikan setiap keputusan etik tidak hanya adil bagi anggota, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan. Pendidikan berkelanjutan dan pembinaan etika mesti diperkuat, karena wartawan adalah garda depan dalam menjaga kualitas informasi publik. Dengan langkah yang transparan dan proporsional, PWI bisa tetap menjadi rumah besar yang dihormati dan dipercaya," papar Fitria Dona.

Seperti diberitakan, YF oknum wartawan dan mantan Plt Ketua PWI Kota Bukittinggi diduga otak dan dalang pengaduan atas tiga wartawan Bukittinggi ke DKP (Dewan Kehormatan Provinsi) PWI Sumbar. Laporan yang mengandung "fitnah" dan "ujaran kebencian" itu kini berbuntut panjang.

"Hal tersebut setelah dicermati dan dibaca secara menyeluruh atas laporan yang dibuatnya mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta narasi yang ditulis sangat tendendius," ujar wartawan yang dilaporkan .

Pelaporan terhadap tiga wartawan anggota PWI Bukittinggi pada tanggal 10 Februari 2026 kepada DKP PWI Sumbar, dengan surat dari PWI Kota Bukittinggi, bernomor 02.02/LP/PWI-BKT/II/2026, dinilai oleh ketiga wartawan terlapor mengandung unsur bohong dan narasi yang berlebihan sehingga merusak reputasi ketigawartawan teersebut. Akibat laporan tersebut, tiga wartawan dimaksud diberi sanksi 1-2 tahun nonaktif dari keanggotaan PWI Kota Bukittinggi.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 1.585
©2026 tingkap.co

Komentar