Kasus BBM Ilegal
Lidik Pro Maros Pertanyakan Konsistensi Kasatreskrim dan Kanit Tipidter, Soal Penahanan Tersangka Kasus BBM

Foto: Istimewa
Tersangka IM dalam periksa anggota di Mapolres MarosΒ
MAROS, TINGKAP.CO - Polemik penanganan kasus dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar di Kabupaten Maros kembali mencuat ke publik. Hal ini dipicu oleh perbedaan pernyataan antara Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Wawan, terkait status hukum tersangka berinisial IM.
Sebelumnya, Iptu Ridwan dikutip dari pemberitaan di salah satu media, menyatakan bahwa tersangka IM telah ditahan dan kasusnya telah masuk tahap penyidikan. "Kami tahan, sudah tahap penyidikan," ujar Ridwan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan terbaru yang diterima Ketua Lembaga Investigasi dan Monitoring (Lidik Pro) Maros, Ismar, pada Sabtu (21/6/2025) seperti yang diinformasikan kepada TINGKAP.CO..
Dalam konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kasatreskrim justru menyebut bahwa IM saat ini diamankan dan dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sambil menunggu kelengkapan proses penyidikan.
Iye kami wajib laporkan, sudah diamankan waktu itu. Yang bersangkutan wajib lapor Senin dan Kamis sambil melengkapi proses penyidikan, tulis Iptu Ridwan dalam pesan singkatnya kepada Ismar.
Ismar mengaku sangat kecewa atas perbedaan pernyataan tersebut. Menurutnya, dalam konteks hukum, istilah ditahan dan diamankan memiliki makna dan konsekuensi yang sangat berbeda.
Pernyataan awalnya ditahan, sekarang jadi diamankan? Ini membingungkan publik. Dalam hukum, ditahan berarti ada pembatasan kebebasan secara resmi, sementara diamankan biasanya bersifat sementara dan bukan dalam proses hukum formal, jelas Ismar.
Sementara itu, Kanit Tipidter, Wawan, juga menyampaikan klarifikasinya kepada Ismar via panggilan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa tersangka IM tidak pernah ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak kutahanki memang, wajib laporki. Ada kuasa hukumnya yang menjamin. Sambil menunggu keterangan ahli, tapi sudah ditetapkan jadi tersangka, ujar Kanit Wawan.
Wawan menambahkan bahwa pengacara IM telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang menurutnya merupakan hak hukum tersangka. Itu sah-sah saja. Penangguhan bisa diajukan oleh keluarga, pengacara, atau penjamin, tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Lidik Pro, khususnya menyangkut konsistensi dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus BBM ilegal yang sudah merugikan negara.
Kami hanya ingin ada kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku mafia BBM diberi perlakuan khusus, tegas Ismar.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan pernyataan tersebut.
Lidik Pro menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi pelemahan proses hukum dan agar penegakan hukum bisa berjalan transparan serta adil.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 246
©2025 tingkap.co
