Narkoba
Polres Langkat Musnahkan 370 Gram Sabu, 90 Pil Ekstasi dan Ganja

Dok. Polres Langkat
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. memimpin pemusnahkan barang bukti 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 17,468 gram ganja.
LANGKAT, TINGKAP.CO - Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan dipimpin Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 17,468 gram ganja.
Kapolres Langkat mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," kata AKBP Hannry.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan, pemusnahan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan pengadilan, kejaksaan, serta pengawasan internal dari Propam.
"Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar," tegasnya.
Dalam prosesnya, sabu dan 90 butir pil ekstasi direbus menggunakan kompor gas, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Metode tersebut dilakukan agar barang bukti narkotika tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh tim Bidlabfor Polda Sumatera Utara untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang akan dihancurkan. Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur," ujar AKBP Hannry.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pemusnahan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan proses berlangsung transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat," katanya.
Berdasarkan hasil pengungkapan dan pemusnahan tersebut, Polres Langkat mengestimasikan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan telah menyelamatkan sekitar 54.457 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.
Melalui semangat Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai, Polres Langkat menyatakan akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 103
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Perkuat Sinergi dengan Media, Kapolres Mukomuko: Pers Mitra Strategis Polri
- 500 Warga Maros Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, TBC Dideteksi dengan X-Ray Portabel
- Pascademonstrasi, Pemkot Bandung Kebut Bersihkan Vandalisme di Simpang Lima hingga Braga
- Penghimpunan Zakat BAZNAS Garut Turun Jadi Rp13 Miliar, Ini Penyebabnya
- Bukittinggi Ikuti Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026, Sekda Paparkan Komitmen Pemkot
- Satpas Polres Cimahi Pangkas Waktu Tunggu SIM hingga 35 Persen, Layanan Digital Diperkuat
- Bandung Perkuat Siskamling Siaga Bencana, Target Turunkan Risiko Bencana dari 95,15 Jadi 85,15
- Kisah Petugas Damkar Bandung: Berpacu dengan Waktu, Bertaruh Nyawa demi Menyelamatkan Sesama
- Krisis Air Bersih Maros Makin Parah, IPA Pattontongan 54 Hari Berhenti Beroperasi
- Baznas Bandung Himpun Zakat Rp23 Miliar, Farhan Bidik Kontribusi Muzaki Naik Tiga Kali Lipat
