Penyalahgunaan Narkoba
Tersangka "RA" Didampingi Kuasa Hukum Tim Armen Bakar, SH, Cs

@tingkap/Syahyetti S
Armen Bakar Advokat tidak boleh menolak, jika dibutuhkan untuk mendampingi klien yang terlibat kasus hukum.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Armen Bakar, SH dan Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dampingi oknum wartawan (RA) yang diamankan sejak Minggu lalu disebuah tempat disebut Rumah Pohon di Ngarai, Kota Bukittinggi. (RA) diduga bersentuhan kasus hukum terkait penyalah gunaan narkotika .
Lawyer yang terkesan vokal membela hak-hak kliennya , langsung datang ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dihadiri orang tua tersangka Rustam ( 77 thn ) memberikan kepercayaan kepada Armen Bakar bersama Dr. ( c ) Ryan Permana Putra, SH, MH, dan rekan.
Minggu , 3 Agustus 2025 , dua praktisi hukum Armen Bakar, SH dan Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, CLOP bersama Gusti Prima Maulana, SH, Faizal Perdana Putra, SH, dan Ahsanul Raihan, SH menyatakan untuk mendampingi wartawan yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dr (c). Riyan Permana Putra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Pers Bukittinggi menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan bukan dalam rangka membenarkan perbuatan melawan hukum, namun sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan yang adil.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga ingin memastikan bahwa klien kami mendapatkan perlakuan hukum yang sesuai asas keadilan, transparansi, dan hak asasi manusia. Jangan sampai ada proses yang melanggar hukum atau diskriminatif karena statusnya sebagai jurnalis," papar Riyan kepada TINGKAP.CO, Minggu, 3 Agustus 2025.
Armen Bakar, SH, jelaskan pihaknya akan memastikan seluruh hak hukum kliennya, termasuk hak untuk menjalani rehabilitasi apabila terbukti sebagai pengguna, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak dalam posisi membela penyalahgunaan narkotika, namun kami percaya pada prinsip restorative justice dan perlunya pemulihan bagi korban penyalahgunaan, bukan semata penghukuman. Jika benar hanya sebagai pengguna, maka semestinya rehabilitasi yang tepat dikedepankan," tegas Armen.
Riyan, berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada para wartawan di Sumatera Barat yang tengah menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya maupun kasus lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum salah satu wartawan Bukittinggi yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Kami menyadari betapa pentingnya peran wartawan dalam menjaga transparansi, demokrasi, dan kontrol sosial. Hal ini sudah menjadi kewajiban moral dan profesional bagi kami untuk memberikan bantuan hukum ketika wartawan menghadapi persoalan hukum, apalagi jika terkait tugas jurnalistik," ujar Riyan.
Ia menekankan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak atas pendampingan hukum jika menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara apapun.
"Bukan hanya saat mereka menulis berita, tapi juga ketika mereka menghadapi masalah pribadi atau hukum lainnya, mereka tetap manusia yang harus dilindungi hak-haknya. Tidak boleh ada diskriminasi. Kami terbuka membantu wartawan dari berbagai media di Sumatera Barat," ulas Ryan tegas.
Dr (c). Riyan mengajak organisasi pers dan komunitas jurnalis untuk terus memperkuat solidaritas dan jaringan bantuan hukum sebagai langkah nyata menjaga independensi dan keselamatan para pekerja media.
Sebagaimana diketahui, tantangan dan tekanan terhadap jurnalis semakin kompleks, tidak hanya dari sisi profesi tetapi juga dalam kehidupan sosial mereka.
"Oleh sebab itu, perlindungan menyeluruh melalui advokasi hukum menjadi kebutuhan mendesak di tengah situasi yang semakin rawan kriminalisasi terhadap profesi pers," pungkasnya.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 2.285
©2025 tingkap.co
