Kecelakaan

Polres Mukomuko Terus Dalami Tragedi Maut Angkutan Sekolah PT Agromuko

260120075508-satla.jpg

@tingkap/Japri

Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakum) lakalantas Satlantas Polres Mukomuko, IPDA. Putra

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu terus melakukan pendalaman terkait pasca terjadinya tragedi maut yang dialami mobil angkutan sekolah Palm Oil Mill (PO Mill) milik PT Agromuko menimbulkan korban jiwa seorang pelajar putri 5 Januari 2026 lalu.

Dalam kasus tersebut pihak Satlantas Polres Mukomuko akan melakukan uji kelayakan melalui Dinas Perhubungan Bengkulu, tidak hanya uji kelayakan terhadap mobil angkutan sekolah Satlantas Mukomuko juga akan gali terkait status korban dikabarkan bukan merupakan anak dari karyawan PT Agromuko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TINGKAP.CO melalui perwakilan humas PT Agromuko yang enggan menyebutkan nama nya, mengatakan korban menumpang tanpa ada rekomendasi resmi dari pihak desa setempat.

Peristiwa naas yang dialami pelajar itu menyisakan luka yang mendalam bagi orang tua serta teman sekolahnya.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Mukomuko, AKP. Rully Zuldh Fermana, S. IK., M. SI melalui Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakum) lakalantas Satlantas Polres Mukomuko, IPDA. Putra menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus laka itu, hal ini dikatakan nya Senin, 19 Januari 2026 di rung kerjanya.

"Kejadian Senin, 5 Januari 2026 itu dan dilporkan pada Selasa, (6/1/2026) terkait laka yang terjadi di TKP di jembatan Dua Air Dikit," ungkap Kanit Putra.

Ia juga mengatakan, di TKP ditemukan seperti genangan darah disaksikan sopir menerangkan adanya laka. Dengan demikian kami langsung melalukan interogasi terhadap lima orang saksi yang terlibat.

"Informasi sekarang keluarga korban masih di Palembang nah, untuk SP2HP yang pertama sudah kita kirimkan dan kami akan mengundang dua orang saksi lagi untuk mengumpulkan informasi termasuk dengan orang tua korban supaya mendapatkan keterangan yang lebih terang lagi," ujar Putra.

Untuk selanjutnya, kata IPDA Putra, kami akan kirim kembali SP2HP pada keluarganya dan setelah itu nanti kami lakukan gelar perkara namun masih menunggu petunjuk dari pimpinan dan arahan terkait proses penyelidikan. "Tentunya kami berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Dinas Perhububgan dengan karoseri atau normal apabila diperlukan pengumpulan data nya tentunya ada mekanismenya denfan perkara yang bakal kami periksa kemarin," jelas Kanit.

Masih Kanit Laka, dimana lima orang saksi yang kami periksa kemarin seperti, sopir, siswa, pihak perusahaan dan orang tua termasuk kenek.

Disinggung terkait korban bukan anak karyawan PT Agromuko Kanit Putra mengatakan, itu baru keterangan dari pihak perusahaan. "Untuk ini kami akan jamin minta keterangan dari orang tua korban itu seperti apa, karna bukan anak karyawan apakah ada pembayaran atau ada sekedar menumpang," katanya.

"Dikarenakan saat ini keluarga korban sedang berduka kita akan ambil keterangan pelan-pelan kita tidak bisa berandai-andai ada konsekuensi hukum yang harus diterima dan akan kita kaji ulang kembali apakah itu sebuah kelalaian," ungkapnya.

Diungkapkannya juga, untuk mobil sendiri itu akan kita uji secara berkala kita ambil keterangan dari Dinas Perhubungan kota Bengkulu. " Kita bisa mendapatkan keterangan spesifikasi dan bisa menjelaskan lebih lanjut apakah masa kirnya apa masih berlaku atau tidak berlaku atau tidak dilakukan perawatan rutun" tandas Kanit.

Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 225
©2026 tingkap.co

Komentar