Sebelum Dieksekusi
Terpidana Penipuan "Kabur", Kejari Kota Bandung Terbitkan DPO

Istimewa
Munculnya Aditya di PTSP Pengadilan Negeri Bandung (24/1/2025) sekitar pukul.11.30 tidak ada yang memantau
BANDUNG, TINGKAP.CO - Terpidana Aditya Yessi (48) dalam perkara penipuan dan penggelapan masih berkeliaran menghirup udara segar padahal surat putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung No.420/PID/2024/PT.BDG sudah turun sejak tanggal 20 Januari 2025.
Munculnya Aditya di PTSP Pengadilan Negeri Bandung (24/1/2025) sekitar pukul.11.30 tidak ada yang memantau , padahal dirinya sedang dalam pantauan pihak Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi.
Menurut salah seorang sumber mengatakan (24/1/2025) terpidana datang bersama anaknya menuju ruang PTSP setelah selang beberapa menit, Aditya keluar dan langsung menuju kendaraan pribadi keluar dari area PN Bandung.
Informasi terpidana masih berkeliaran di luar, beberapa awak media berupaya mengonfirmasi ke Kejari Kota Bandung dan di terima oleh Kasi Pidum Mumuh Ardiansyah.
Mumuh mengaku pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap terpidana Yesi Aditya sejak turunnya salinan putusan penetapan dari PT Bandung No.420/PID/2024/PT.BDG, namun terpidana sangat licin menghindari petugas.
Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiansyah (@tingkap/Yara)
Masih menurut Mumuh sampai jam saat ini teman teman di lapangan masih melakukan pengintaian, dan pihaknya sudah menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ini pun otomatis sudah terpantau oleh pihak Imigrasi jika terpidana melarikan diri ke luar negeri kami terus melakukan koordinasi pihak pihak terkait. "Dari pada cape lebih baik menyerahkan diri saja.," himbau Mumuh.
Terpidana Adtya Yessy Seftiani alias Sasha (48 Tahun) didakwa terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli rumah.
Sidang dakwaan itu digelar Majelis Hakim yang diketuai Agus Komaarudin, S.H., di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung Pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.
Dalam persidangan wanita (48) tahun itu didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung, Yadi Kurniawan, S.H., dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Jaksa Kejari Kota Bandung menuntut Aditya selama 3 tahun 6 bulan. terdakwa melakukan banding namun Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan terdakwa harus masuk menjalani hukuman yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung Selama 3 tahun 6 bulan.
Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 212
©2025 tingkap.co
