Ryan Permana Putra, S,H, M.H. Sorot "YF" Atas Sikap Prilakunya Menyeret Armen Bakar Ke Sekretariat PWI

260721153828-dr-c-.jpg

@tingkap/Syahyetti Syamra

Riyan Permana Putra, SH, MH

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Sikap prilaku oknum wartawan YF, sekaligus tim ahli salah satu partai politik yang melaporkan tiga wartawan ke Dewan Kehormatan PWI (DKP) provinsi, mendapat tanggapan dari Ryan Permana Putra. Menurutnya, kehadiran Advokat di Kantor PWI tidak memerlukan izin khusus.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah seorang lawyer yang datang ke kantor PWI harus meminta izin terlebih dahulu kepada pengurus PWI, Riyan berpendapat bahwa secara hukum tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan seorang advokat meminta izin kepada pengurus PWI hanya untuk datang atau bersilaturahmi ke sekretariat organisasi.

"Advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selama kedatangannya dilakukan secara baik, untuk menjalankan profesinya, bersilaturahmi, meminta informasi, mewakili atau mendampingi klien, maka hal tersebut merupakan hak setiap warga negara dan tidak memerlukan izin khusus dari pengurus organisasi," jelas Riyan.

Ia menegaskan, yang berbeda adalah apabila seseorang hendak mengikuti rapat internal tertutup, mengakses dokumen organisasi yang bersifat rahasia, atau bertindak mewakili organisasi. Dalam kondisi demikian, tentu harus mengikuti mekanisme internal yang berlaku di organisasi tersebut.

"Jangan sampai berkembang pemahaman bahwa seseorang tidak boleh datang ke kantor organisasi profesi tanpa izin pengurus. Kantor organisasi pada dasarnya dapat menerima tamu sesuai tata tertib yang berlaku. Yang tidak dibenarkan adalah apabila seseorang datang untuk mengintervensi proses pemeriksaan atau memaksakan kehendak kepada organisasi," tegasnya.

Menurut Riyan, profesi advokat justru memiliki fungsi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, kehadiran advokat di kantor organisasi profesi dalam rangka menjalankan tugas profesinya tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap organisasi.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya penerapan asas equality before the law, sehingga seluruh anggota organisasi diperlakukan sama tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun latar belakang.

"Penegakan kode etik harus dilakukan secara independen, objektif, imparsial, dan proporsional. Organisasi pers harus menjadi rumah bersama bagi insan pers, sehingga setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan profesionalisme dan menjunjung tinggi rasa keadilan," ujarnya.

Sebagai Ketua Setwil FPII Sumatera Barat, Riyan juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab moral menjaga marwah profesi wartawan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebebasan pers.

Ia menilai penerapan prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, profesionalitas, dan kewajaran (fairness), merupakan bagian penting dalam tata kelola organisasi pers agar setiap keputusan memperoleh legitimasi dari anggota maupun masyarakat.

"Apabila ada anggota yang merasa dirugikan oleh keputusan organisasi, maka mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa yang diatur dalam AD/ART harus dihormati. Organisasi juga perlu membuka ruang penyelesaian secara objektif agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa mengurangi independensi organisasi," paparnya.

Di akhir pernyataannya, Riyan menegaskan bahwa tanggapannya bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan internal PWI ataupun menilai benar atau salahnya keputusan yang telah diambil.

"Kami menghormati independensi PWI sebagai organisasi pers. Yang kami dorong adalah agar setiap penegakan kode etik dilakukan berdasarkan AD/ART, kode etik, dan prosedur yang berlaku, sekaligus menghormati hak setiap orang, termasuk advokat, dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 844
©2026 tingkap.co

Komentar