Penipuan

Dugaan Penipuan 100 Miliar Oleh Terdakwa MT: Saksi Sampaikan Laporan Keuangan Tidak Akurat

250206133322-dugaa.jpeg

@tingkap/Yara

Saksi Yulianti sedang memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang di gelar di ruang sidang 3 Kamis ( 6/2/2025).

BANDUNG, TINGKAP.CO - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota  Bandung, Kamis (6/2/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, menghadirkan bagian administrasi yaitu Yulianti dari perusahaan PT. Jaya Mulya untuk menjelaskan aliran dana sebesar Rp. 100 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah dana Rp. 32 miliar sudah dicairkan menggunakan giro dari Budiman Halim diberikan pada saksi Chandrawati Halim.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan, S.H., M.H. mengatakan dari kasus ini bisa dilihat pada persidangan tadi (6/2), intinya bahwa perkara ini sudah menyelesaikan tidak ada utang piutang bahwa Rp. 100 miliar ini sudah dicairkan ke rekening masing-masing. Namun hal ini sudah terbantahkan oleh keterangan saksi Yulianti dalam persidangan. Jadi tuduhan jaksa yang di tuduhkan kepada klien kami itu tidak benar.

"Jadi aliran dana ke PT. Jaya Mulya dan Budiman Halim bukan transaksi bisnis karena di dalam transaksi tersebut pada hari yang sama uang tersebut dikembalikan kembal,"  tegas Yopi.


Saksi Yulianti dalam persidangan (@tingkap/Yara)

Sementara menurut kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat “yang di utarakan saksi hal yang tidak mendasar karena saksi hanya diberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak seluruhnya yang diserahkan kepada saksi, dan saksi bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau accounting."

 “dimana kesaksian saksi Devi pada minggu kemarin, tidak berbeda jauh dari Gugatan Perdata yang dilayangkan Terdakwa kepada korban dimana saya sebagai Kuasa Hukum di kasus perdata yang sedang berjalan juga di Pengadilan Negeri Bandung” lanjut Kuasa Hukum Korban, Romeo Benny Hutabarat.

Disisi lain menurut Kuasa Hukum Korban, Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan murni tindak pidana.

Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp: 100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.

Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 193
©2025 tingkap.co

TAGS:

Komentar