Mafia BBM

Polda Banten Bongkar 8 Kasus Mafia BBM Subsidi, 14 Tersangka Ditangkap! Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita

261103055500-polda.jpg

Dok. Humas Polda Banten

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Banten berhasil dibongkar Polda Banten bersama Polres jajaran.

SERANG, TINGKAP.CO - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Banten berhasil dibongkar Polda Banten bersama Polres jajaran.

Dalam operasi selama Oktober 2026, polisi mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite serta menangkap 14 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Selain itu, turut diamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta puluhan wadah penampungan BBM.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan secara ilegal.

"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum," tegas Hendra saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
 
Dalam pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang menangkap SA (28). Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Dari wilayah hukum Polresta Tangerang, polisi menangkap empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang menangkap AH (56).

Dengan demikian, total 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan perkara tersebut.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU.

Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu.

Selanjutnya, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.

BBM yang terkumpul kemudian diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ribuan Liter BBM dan 10 Kendaraan Disita
Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Bio Solar sebanyak 6.036 liter.
Pertalite sebanyak 409 liter.
Sebanyak 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Sebanyak 86 jeriken berkapasitas 35 liter.
Sebanyak 30 drum.
Sebanyak 21 galon air mineral.
Sebanyak 8 corong.
Sebanyak 5 selang.
Sebanyak 2 alat ukur literan.
Sebanyak 1 mesin pompa air (Alkon).
Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kapolda Banten menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada pengungkapan delapan kasus tersebut. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Polda Banten menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Pewarta: Sofyandri Triyadi R
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 144
©2026 tingkap.co

Komentar