Curanmor

Polres Lhokseumawe Bongkar Kasus Curanmor, 12 Tersangka Ditangkap dan 21 Motor Disita

261026204246-polre.jpg

Dok. Polda Banten

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., sedang menyampaikan keterangan kepada awak media.

LHOKSEUMAWE, TINGKAP.CO - Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad, di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Bahkan, dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian baru diamankan pada Minggu malam di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).

Sementara itu, enam tersangka yang diduga berperan sebagai penadah berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20). Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Polisi Sita 21 Motor dan Kunci Modifikasi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe. Kendaraan yang diamankan di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.

Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan sebuah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing. Alat tersebut diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aksi pencurian dan penadahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Sepeda motor yang diduga hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan. Harga kendaraan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

Polisi masih mendalami jalur distribusi kendaraan, pola transaksi, serta dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
 
Kapolres menyebutkan, para tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, untuk perkara penadahan, penyidik menerapkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu petugas mengidentifikasi dan mencocokkan kendaraan yang telah diamankan dengan laporan kehilangan masyarakat.

"Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli kendaraan yang asal-usul dan dokumen kepemilikannya tidak jelas, karena dapat berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan," tegas Kapolres.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dua tersangka yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Pewarta: Zainal Abidin
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 79
©2026 tingkap.co

Komentar