Narkotika
8,4 Kg Ganja dan 97,85 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bukittinggi, Ini Pesan Wawako

Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Bukittinggi musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk 8,4 kilogram ganja, 97,85 gram sabu, dan 0,44 gram ekstasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis bersama unsur instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya.
Fithrah menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika harus terus diperkuat, terutama terhadap pihak-pihak yang menyediakan dan mengedarkan barang terlarang tersebut.
Menurutnya, perkembangan teknologi turut membuat modus peredaran narkoba semakin beragam, termasuk melalui aplikasi daring.
"Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Seiring perkembangan zaman, cara mereka mengedarkan barang haram semakin beragam, termasuk melalui aplikasi online," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung upaya Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba," kata Ibnu.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang melibatkan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, Pemko Bukittinggi bersama DPRD setempat tengah mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba.
Selain itu, penguatan ketahanan keluarga juga terus didorong melalui program Sekolah Keluarga.
Ibnu berharap, program tersebut mampu membangun keluarga yang tangguh sehingga dapat melindungi anggota keluarga, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba," harapnya.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, dan penguatan ketahanan keluarga, Pemko Bukittinggi berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 157
©2026 tingkap.co
Berita Terkait
- Cegah Longsor di Bibir Ngarai, Kapolresta Bukittinggi Tanam Pohon Lewat Program Green Policing
- Bukittinggi Masuk 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Ramlan Nurmatias Targetkan Predikat Terbaik
- Kapolda Bengkulu Warning Polisi Jangan Jadi Beking Tambang Ilegal, Personel Polres Mukomuko Dapat Hadiah Umrah
- Farhan Siapkan Strategi Besar, UMKM Bandung Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Ekspor
- Ekonomi Jabar Melesat 5,89 Persen, Kalahkan Pertumbuhan Nasional!
- TPK Cibaliung Serap 60 Tenaga Kerja Lokal, Stok Kayu Jati dan Mahoni Capai 11.000 Meter Kubik
- Hyundai, Samsung, dan Hankook Sudah di Jabar, Erwan Setiawan Bidik Kerja Sama Lebih Luas dengan Korea Selatan
- Ramlan Nurmatias Benahi Birokrasi Bukittinggi, 739 ASN Sudah Dipetakan Kompetensinya
- GEGER! Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Ikut Terseret
- Ditolak Rumah Sakit atau Terkendala Layanan? Dedi Mulyadi Siapkan Fitur Pengaduan untuk 86 RS
