Perkara Polisi Tembak Polisi
Kejari Solok Selatan Limpahkan Perkara Atas Nama Dadang Iskandar Ke Pengadilan Negeri Padang

Foto: Dok. Kejari Solok Selatan
PN Padang terima berkas perkara Dadang Iskandar dari Kejari Solok Selatan
PADANG ARO, TINGKAP.CO - Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto ke Pengadilan Negeri Padang pada hari ini Selasa tanggal (29/04/2025).
"Terdakwa Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto, didakwa dengan dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Subsidar Pasal 338 KUHP dan Kedua Primar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Solok Selatan, Agis Syahputra, memaparkan kasus Dadang Iskandar telah sesuai dengan proses tahapannya.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok Selatan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang, dan sudah diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Padang dan telah tercatat, hanya tinggal menunggu proses berikutnya saja, " ujar Agis Syahputra, kepada media di ruang kerjanya, Senin (29/4/2025).
Selanjutnya Agis menambahkan bahwa terdakwa tinggal menunggu saja penetapan hari sidang dari pengadilan Negeri Padang.
Seperti diketahui, AKP Ryanto Ulil Anshar (34) Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat tewas ditembak seniornya , AKP Dadang Iskandar, Kabag Operasional Polres Solok Selatan (22/11/2024). Malapetaka yang dikenal sebagai kasus "Polisi Tembak Polisi" itu dipicu saat AKP Ryanto dan timnya usai mengamankan tambang ilegal.
Pewarta: Endri Alamsyah
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 205
©2025 tingkap.co
