Nasib 40 Pewarta Indonesia?

Gugatan Federal Sebut Trump Telah Menutup Voice of America Secara Tidak Sah

250322180501-gugat.jpg

Foto: apnews

Trump dituduh secara tidak sah menutup Voice of America dan meminta pengadilan federal untuk memulihkan outlet yang selama beberapa dekade telah memasok berita tentang Amerika Serikat ke berbagai negara di seluruh dunia

WASHINGTON DC, TINGKAP.CO - Sebuah gugatan yang diajukan pada hari Jumat (21/3/2025) malam menuduh pemerintahan Trump secara tidak sah menutup Voice of America dan meminta pengadilan federal untuk memulihkan outlet yang selama beberapa dekade telah memasok berita tentang Amerika Serikat ke berbagai negara di seluruh dunia - termasuk banyak negara yang tidak memiliki pers yang bebas.

Melansir apnews, kasus yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di New York ini diajukan oleh para reporter Voice of America, Reporters Without Borders, dan sejumlah serikat pekerja melawan U.S. Agency for Global Media dan Kari Lake, kandidat Arizona yang gagal dan menjadi wakil Presiden Trump disana.

"Di banyak bagian dunia, sumber berita objektif yang penting telah hilang, dan hanya media berita yang disponsori negara yang disensor yang tersisa untuk mengisi kekosongan tersebut," demikian isi gugatan itu.

Lake menggambarkan lembaga penyiaran tersebut sebagai "pembusukan raksasa" yang perlu dilucuti dan dibangun kembali.

Voice of America sudah ada sejak Perang Dunia II sebagai sumber berita yang objektif, yang sering kali disiarkan ke negara-negara otoriter. Didanai oleh Kongres, lembaga ini dilindungi oleh piagam yang menjamin produknya memenuhi standar jurnalistik yang ketat.

Semoga Voice of America (VoA) tetap mengudara dan mengaktifkan kembali empat puluh orang lebih pewarta serta pekerja Indonesia yang sampai saat ini masih menunggu kebijakan baru administrasi Trump.

 

Pewarta: Vero Iskandar (Washington DC)
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 736
©2025 tingkap.co

Komentar