Longsor Cisarua

WALHI Jabar: Negara Biarkan Kawasan Bandung Utara Hancur

260124155220-walhi.jpg

@tingkap/Alfen Hoesin

Sebuah villa sedang dibangun dengan konstruksi kokoh tanpa plang IMB, dipinggir tebing di wilayah Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Foto diambil pada (21/1/2026).

BANDUNG, TINGKAP.CO - Bencana longsor yang terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (23/1/2026), merupakan konsekuensi langsung dari kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan ekologis di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Demikian disampaikan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Jawa Barat melalui pesan WhatsApp kepada TINGKAP.CO (24/1/2026) mengomentari bencana hidrometeorologi, longsor di Cisarua Kabupaten Bandung Barat.

Tragedi ini kembali membuktikan bahwa kebijakan pembangunan yang mengorbankan ruang terbuka hijau telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Cisarua selama dua hari sering dijadikan alasan utama terjadinya longsor.

Namun, lanjutnya narasi tersebut adalah satu kesalahan berfikir yang sangat fatal, karena pada faktanya hujan hanyalah salah satu pemicu, sementara penyebab sesungguhnya adalah rusaknya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan dan penyusutan ruang terbuka hijau yang dibiarkan berlangsung secara sistematis.

"Lereng-lereng perbukitan yang seharusnya menjadi kawasan lindung kini dipenuhi bangunan, mematikan fungsi resapan air dan membuat tanah kehilangan kestabilannya," tandasnya.

Kondisi saat longsor terjadi di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (tangkapan layar video warga)

Abi dari tim Desk Disaster WALHI Jawa Barat menegaskan bahwa longsor ini adalah salah satu potret telanjang kerusakan ekologis di Bandung Utara. Longsor Cisarua memperlihatkan kehancuran Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan resapan air di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang selama ini dibiarkan.

"Ketika fungsi ekologis dihancurkan, bencana bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan," tegas Abi.

Kawasan Bandung Utara, Abi melanjutkan, sejatinya merupakan wilayah lindung strategis yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis Bandung Raya. Namun fungsi tersebut telah dikorbankan demi kepentingan pembangunan yang eksploitatif.

"Negara gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan, sementara warga yang tinggal di sekitar kawasan rawan dipaksa menanggung risiko yang tidak mereka ciptakan," tandasnya.

Menurutnya, kondisi ini semakin parah akibat ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengendalikan dan melindungi Kawasan Bandung Utara.

"Pembahasan dan penguatan kebijakan pengendalian KBU terus berlarut-larut tanpa kepastian, sementara pelanggaran tata ruang berlangsung terang-terangan di lapangan. Mandeknya kebijakan ini bukan sekadar soal kelambanan administratif, melainkan bentuk pembiaran yang berujung pada hilangnya nyawa dan ruang hidup warga," pungkasnya.

Pewarta: Martin Abidin
Penyunting: Alfen Hoesin
Pengunjung: 340
©2026 tingkap.co

Komentar