Kabut Asap

Walikota Bukittinggi Ramlan Ingatkan Warga Meningkatkan Kewaspadaan Kualitas Udara.

260911100039-walik.jpg

Dok. Diskominfo Kota Bukittinggi

Wali Kota Ramlan mengajak masyarakat selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, ajak Wako dalam surat edaran, terkait dampak kabut asap.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias terbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 terkait antisipasi dampak kabut asap dan pencegahan kebakaran lahan pada Rabu, 8 September 2026.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi melindungi masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara yang berpotensi di wilayah Kota Bukittinggi.

Melalui surat edaran , Wako Bukittinggi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara. Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan.

"Kelompok rentan meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan penyakit asma/PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya," jelas Ramlan.

Selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, ajak Wako dalam surat edaran . Selain masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Wako meminta masyarakat untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Jika mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan terasa sakit, pusing, atau keluhan lain yang diduga akibat paparan kabut asap, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lainnya yang dapat memicu penurunan kualitas udara.

Pemko Bukittinggi meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan titik api atau kebakaran lahan. Laporan dapat disampaikan kepada pihak pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, maupun melalui layanan darurat 112.

Surat edaran sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara serta mencegah terjadinya kebakaran lainnya.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
Pengunjung: 35
©2026 tingkap.co

Komentar