Tutup Operasional Tambang

Pemprov Jabar Tutup Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang, Ini Penyebabnya

260917211953-pempr.jpg

Dok. Diskominfo Jabar

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).

KARAWANG, TINGKAP.CO - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).

Penutupan dilakukan setelah perusahaan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diperingatkan Pemda Provinsi Jawa Barat sebanyak tiga kali.

Penghentian operasional ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line di gerbang masuk area tambang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman, didampingi Kasatpol PP Jabar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Herman mengatakan, Pemprov Jabar telah melayangkan peringatan kepada perusahaan pada Mei 2025, Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026. Namun, berdasarkan pemeriksaan terakhir, masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.

"Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan. Tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap," kata Herman.

Tak Boleh Ada Aktivitas Tambang

Herman menegaskan, aktivitas tambang tidak boleh kembali dilakukan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan persoalan sosial di sekitar lokasi.

"Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi," ujarnya.

Tambang PT Mas Putih Belitung diketahui menghasilkan bahan baku semen yang disuplai kepada PT Jui Shin Indonesia.
Dalam kegiatan operasionalnya, kendaraan pengangkut hasil tambang menggunakan ruas jalan provinsi Badami-Loji sepanjang sekitar 10 kilometer. Puluhan truk dengan tonase sekitar 30 ton disebut melintas setiap hari.

Menurut Herman, aktivitas tersebut turut berdampak terhadap kondisi jalan.
"Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak," katanya.

Warga Keluhkan Dampak Aktivitas Tambang

Penghentian operasional tersebut juga berkaitan dengan keluhan masyarakat sekitar. Perwakilan warga sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Aspirasi tersebut kemudian direspons Pemprov Jabar dengan penghentian operasional tambang pada Selasa (15/9/2026).

Herman menuturkan, Gubernur Jabar sebelumnya telah memberikan surat peringatan sekaligus sanksi administratif kepada PT Mas Putih Belitung.

Sanksi tersebut dapat dicabut apabila perusahaan memenuhi empat klausul, yakni:

Membuat fasilitas publik di sekitar wilayah tambang.
Memperbaiki jalan yang terdampak aktivitas tambang.
Merevitalisasi trotoar.
Menata warung di sekitar kawasan.

"Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul," tegas Herman.

Pewarta: Hamada
Penyunting: Dewi Apriatin
Pengunjung: 93
©2026 tingkap.co

Komentar